Sidang MK, Saksi Prabowo-Sandi Persoalkan DPT Pilpres 2019
A
A
A
JAKARTA - Agus Maksum menjadi saksi fakta dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang pertama memberikan keterangannya pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Agus yang merupakan Direktur Teknologi dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah sebanyak 17,5 juta.
Dia mengaku beberapa kali menginformasikan kepada KPU bahwa ada DPT yang bermasalah. "Itu berkaitan dengan DPT tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta," kata Agus saat memberikan keterangannya sebagai saksi fakta di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Dia menilai dari 17,5 juta DPT bermasalah, di antaranya karena kartu keluarga (KK) manipulatif. "117.333 KK manipulatif," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hakim MK Arief Hidayat bertanya kepada Agus Maksum tentang jumlah DPT nasional. "DPT nasional itu tidak jelas Pak," ujar Agus Maksum.
Kemudian, Arief Hidayat pun menanyakan kembali jumlah DPT yang dijadikan dasar untuk menentukan Pileg dan Pilpres 2019. "DPT yang kami tahu itu berbeda-beda dan berubah-ubah," kata Agus Maksum menjawab.
Agus pun menjelaskan tentang DPT tidak wajar berkode khusus yang dimaksudnya. "Tidak wajar berkode khusus maksudnya tidak wajar dari sisi jumlah yang kami sebutnya data itu adalah data extreme outlayer, berkode khusus karena DPT itu memiliki kode 0107 yang itu jumlahnya banyak, 9,8 juta. Kemudian 1 Januari 0101 2,3 juta. Bagi orang IT itu berbahaya karena itu bisa di-quary, bisa dipanggil kapan saja," katanya
Agus yang merupakan Direktur Teknologi dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah sebanyak 17,5 juta.
Dia mengaku beberapa kali menginformasikan kepada KPU bahwa ada DPT yang bermasalah. "Itu berkaitan dengan DPT tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta," kata Agus saat memberikan keterangannya sebagai saksi fakta di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Dia menilai dari 17,5 juta DPT bermasalah, di antaranya karena kartu keluarga (KK) manipulatif. "117.333 KK manipulatif," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hakim MK Arief Hidayat bertanya kepada Agus Maksum tentang jumlah DPT nasional. "DPT nasional itu tidak jelas Pak," ujar Agus Maksum.
Kemudian, Arief Hidayat pun menanyakan kembali jumlah DPT yang dijadikan dasar untuk menentukan Pileg dan Pilpres 2019. "DPT yang kami tahu itu berbeda-beda dan berubah-ubah," kata Agus Maksum menjawab.
Agus pun menjelaskan tentang DPT tidak wajar berkode khusus yang dimaksudnya. "Tidak wajar berkode khusus maksudnya tidak wajar dari sisi jumlah yang kami sebutnya data itu adalah data extreme outlayer, berkode khusus karena DPT itu memiliki kode 0107 yang itu jumlahnya banyak, 9,8 juta. Kemudian 1 Januari 0101 2,3 juta. Bagi orang IT itu berbahaya karena itu bisa di-quary, bisa dipanggil kapan saja," katanya
(dam)