MK Tolak Permohonan Perlindungan Saksi dari Kuasa Hukum Prabowo

Rabu, 19 Juni 2019 - 04:12 WIB
MK Tolak Permohonan...
MK Tolak Permohonan Perlindungan Saksi dari Kuasa Hukum Prabowo
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permintaan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

Hakim MK, Suhartoyo menjelaskan mahkamah tidak bisa mengamini permintaan BPN karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK.

"Mahkamah bisa beri jaminan keamanan ketika yang bersangkutan ada di ruang sidang atau di sekitar mahkamah. Karena besok ada mekanisme baru ketika saksi hadir dan akan bersumpah, saksi akan ditempatkan di tempat steril," jelasnya.

Sementara itu, Hakim MK, I dewa Gede Palguna menyatakan sesuai konstitusi, tidak ada satupun individu yang merasa terancam, walaupun itu saksi. Dia mengatakan belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangan di hadapan mahkamah.

"Ketika orang bersaksi atau sebagai pihak yang berada di dalam kewenangan mahkamah, tidak boleh ada orang yang merasa terancam. oleh karena itu seolah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan. Karena hingga saat ini, belum pernah ada satu peristiwa di mana seseorang yang memberikan atau akan memberikan keterangan terancam," jelasnya.

Senada dengan Hakim MK, Saldi Isra yang menyatakan saksi yang dihadirkan merupakan kebutuhan pihak termohon maka kewajiban keselamatan ada dipihak pemohon.

"Itu kalau saksi di butuhkan mahkamah. tapi karena ini kebutuhannya di para pihak, maka kewajiban para pihak. Jadi tidak perlu didramatisir lah yang seperti ini. Pokoknya semua saksi yang dihadirkan itu dijamin keamanannya," tegasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0901 seconds (0.1#10.140)