Di Sidang MK, Bawaslu Ungkap Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan

Selasa, 18 Juni 2019 - 18:37 WIB
Di Sidang MK, Bawaslu...
Di Sidang MK, Bawaslu Ungkap Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membantah berlaku diskriminatif dalam merespons laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh pendukung dua kontestan Pilpres 2019.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Abhan, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan pose dua jari pejabat negara yang masing-masing dari kedua belah pihak.

Pertama yakni pose salam dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada acara Konferensi Nasional Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2018.

Publik menilai, pose itu diduga sebagai sebuah pelanggaran pemilu dan dinilai merupakan suatu tindakan yang menguntungkan salah satu calon dan melanggar ketentuan Pasal 547 Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.

"Berkaitan salam 2 (dua) jari yang dilakukan Sdr H Anies Rasyid Baswedan bukan untuk mengarahkan pada salah satu pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"Melainkan salam yang sudah biasa dilakukan untuk menunjukkan identitas klub sepak bola Persija Jakarta atau merupakan salam literasi, sehingga hal tersebut tidak dapat dinegasikan tindakan yang menguntungkan atau merugikan," sambungnya.

Abhan menyingung, pose satu jari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pose itu dilakukan dalam acara Annual Meeting IMF-World Bank di Bali, 14 Oktober 2018.

Menurutnya, pose jari Luhut dan Sri bermaksud Indonesia hebat. "Luhut Binsar Panjaitan bukan mengarah pada Pasangan Calon Nomor Urut 01 namun ingin memberikan makna Indonesia nomor satu, Indonesia Hebat," tuturnya.

"Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, yang bersangkutan ingin menjaga acara annual meeting IMF World Bank tidak dijadikan ajang politik dan kampanye," jelas Abhan.

Kedua kasus tersebut diduga tindak pidana pemilu, namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut tidak didapati adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kedua peristiwa tersebut diduga tindak pidana pemilu. Namun, setelah pendalaman terhadap alat bukti dan klarifikasi, kami berkesimpulan laporan pelapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
MK Diyakini Memutus...
MK Diyakini Memutus Sengketa Pilpres Secara Adil
MK Resmi Terima Permohonan...
MK Resmi Terima Permohonan 251 Sengketa Pemilu 2024
Hakim Konstitusi Diajak...
Hakim Konstitusi Diajak Kembali ke Jalan Lurus Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Pengamat Nilai Sengketa...
Pengamat Nilai Sengketa Pemilu Semestinya Diproses di MK, Bukan Hak Angket
Sidang Sengketa Pilpres...
Sidang Sengketa Pilpres Rampung, Hari Ini MK Mulai Gelar RPH
Berita Terkini
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved