Sidang MK, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Kutip Ayat Alquran
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan secara damai, adil dan beradab.
Hal itu disampaikan Yusril saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Kontitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Sebagai pihak terkait, kata Yusril, tim hukum Jokowi-Ma'ruf tetap memiliki kepercayaan yang tinggi kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres dengan seadil-adilnya tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak mana pun juga.
"Perkara yang sedang diperiksa dalam perkara PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pilpres, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 kemudian dirinci Pasal 10 huruf D UU Nomor 24 Tahun 2003 mengenai MK, sebagaimana sudah diubah dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 atas perubahan terhadap UU nomor 24 tahun 2003 soal MK," ujar Yusril membacakan jawabannya.
Yusril menganggap, sengketa hasil pilpres adalah perselisihan yang lazim dan sangat mungkin terjadi dalam kehidupan demokrasi dalam negara modern. Yang jika dilihat dari perspektif Islam, tutur Yusril, hal-hal seperti itu dapat diselesaikan oleh badan peradilan yang imparsial dan objektif.
Dalam hal ini, kata Yusril, kitab Suci Alquran telah memberikan bimbingan dan pedoman tentang pembentukan mahkamah untuk memutuskan perselisihan dalam kehidupan demokrasi suatu negara modern.
"Sebagaimana tertuang dalam QS An-Nisaa Ayat 58. Kemudian QS An Nisaa ayat 135 yang dipampangkan di depan ruang sidang MK ini. Kemudian QS Al Maidah ayat 8," ungkapnya.
Ayat Alquran yang dibacakan Yusril terlihat terpasang dalam bentuk kaligrafi di bagian balkon lantai tiga Gedung Mahkamah Konstitusi. Kaligrafi ayat yang dibuat di atas kayu itu tampak menempel mengikuti kontur balkon yang menyerupai seperempat lingkaran.
Selain itu, juga tampak terjemahan ayat tersebut dengan tulisan berwarna abu-abu. Pada bagian sudut sebelah kiri tercantum ukiran yang memuat keterangan terkait Surah An Nisa ayat 135. (Rakhmat)
Hal itu disampaikan Yusril saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Kontitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Sebagai pihak terkait, kata Yusril, tim hukum Jokowi-Ma'ruf tetap memiliki kepercayaan yang tinggi kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres dengan seadil-adilnya tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak mana pun juga.
"Perkara yang sedang diperiksa dalam perkara PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pilpres, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 kemudian dirinci Pasal 10 huruf D UU Nomor 24 Tahun 2003 mengenai MK, sebagaimana sudah diubah dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 atas perubahan terhadap UU nomor 24 tahun 2003 soal MK," ujar Yusril membacakan jawabannya.
Yusril menganggap, sengketa hasil pilpres adalah perselisihan yang lazim dan sangat mungkin terjadi dalam kehidupan demokrasi dalam negara modern. Yang jika dilihat dari perspektif Islam, tutur Yusril, hal-hal seperti itu dapat diselesaikan oleh badan peradilan yang imparsial dan objektif.
Dalam hal ini, kata Yusril, kitab Suci Alquran telah memberikan bimbingan dan pedoman tentang pembentukan mahkamah untuk memutuskan perselisihan dalam kehidupan demokrasi suatu negara modern.
"Sebagaimana tertuang dalam QS An-Nisaa Ayat 58. Kemudian QS An Nisaa ayat 135 yang dipampangkan di depan ruang sidang MK ini. Kemudian QS Al Maidah ayat 8," ungkapnya.
Ayat Alquran yang dibacakan Yusril terlihat terpasang dalam bentuk kaligrafi di bagian balkon lantai tiga Gedung Mahkamah Konstitusi. Kaligrafi ayat yang dibuat di atas kayu itu tampak menempel mengikuti kontur balkon yang menyerupai seperempat lingkaran.
Selain itu, juga tampak terjemahan ayat tersebut dengan tulisan berwarna abu-abu. Pada bagian sudut sebelah kiri tercantum ukiran yang memuat keterangan terkait Surah An Nisa ayat 135. (Rakhmat)
(dam)