Tim Hukum KPU Klaim Masalah DPT Sudah Selesai Sejak Lama
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil permohonan pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap bermasalah.
Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, persoalan DPT dianggap sudah diselesaikan sejak lama antara termohon KPU, pemohon 02, pihak terkait 01 dan juga pihak pemberi keterangan Bawaslu.
"Dalam catatan termohon tercatat ada 7 kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," ungkap Ali saat membacakan jawaban dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dalam hal ini, lanjut Ali, KPU sebagai termohon telah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon dengan melakukan lengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil, mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi kabupaten/kota.
Di samping itu, kata Ali, termohon telah melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatan rapat antara termohon dengan peserta pemilu.
"Pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon pemohon Bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih," pungkasnya.
Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, persoalan DPT dianggap sudah diselesaikan sejak lama antara termohon KPU, pemohon 02, pihak terkait 01 dan juga pihak pemberi keterangan Bawaslu.
"Dalam catatan termohon tercatat ada 7 kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," ungkap Ali saat membacakan jawaban dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dalam hal ini, lanjut Ali, KPU sebagai termohon telah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon dengan melakukan lengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil, mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi kabupaten/kota.
Di samping itu, kata Ali, termohon telah melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatan rapat antara termohon dengan peserta pemilu.
"Pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon pemohon Bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih," pungkasnya.
(maf)