Sidang Lanjutan MK, Mendengarkan Jawaban Pihak Termohon dan Terkait
A
A
A
JAKARTA - Sidang Lanjutan sengketa atas Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) presiden 2019 akan digelar esok hari (18/6) di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu KPU, pihak terkait TKN 01 dan Bawaslu.
"Besok sidang pemeriksaan persidangan namanya. Mulai jam 9 agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu," ucap Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, Majelis hakim sudah memberikan statement kepada semua pihak baik termohon, maupun pihak terkait, untuk menyampaikan jawabanya terhadap permohonan dugaan yang disampaikan BPN.
Menururtnya, semua pihak diberikan jawaban untuk memperbaiki jawabannya sampai saat sebelum sidang dimulai. "Langsung saja kita terima (jawaban -red) keterangan pihak terkait, tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun Bawaslu. Tinggal kita terima, kita kasih akta, kemudian kita unggah seperti biasa," jelasnya.
Fajar juga menjelaskan sidang lanjutan esok hari tetap memakai aturan sebelumnya seperti jumlah peserta sidang dan aturan lainnya. "Sama persis, jadi hanya beda angendanya," jelasnya.
Dia juga menegaskan meski sidang kedua mengalami kemunduran sehari, pihaknya optimis dapat menyelesaikan sidang tepat waktu sesuai uu yaitu, 14 hari masa kerja, yang seharusnya MK mengeluarkan putusan paling akhir tanggal 28 Juni.
"Karena kalau tanggal 28 Juni itu, paling lama, maksimal dari rentang waktu 14 hari kerja setelah registrasi kemarin. Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap, putusan insya allah masih ditanggal 28 juni," tegasnya.
"Besok sidang pemeriksaan persidangan namanya. Mulai jam 9 agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu," ucap Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, Majelis hakim sudah memberikan statement kepada semua pihak baik termohon, maupun pihak terkait, untuk menyampaikan jawabanya terhadap permohonan dugaan yang disampaikan BPN.
Menururtnya, semua pihak diberikan jawaban untuk memperbaiki jawabannya sampai saat sebelum sidang dimulai. "Langsung saja kita terima (jawaban -red) keterangan pihak terkait, tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun Bawaslu. Tinggal kita terima, kita kasih akta, kemudian kita unggah seperti biasa," jelasnya.
Fajar juga menjelaskan sidang lanjutan esok hari tetap memakai aturan sebelumnya seperti jumlah peserta sidang dan aturan lainnya. "Sama persis, jadi hanya beda angendanya," jelasnya.
Dia juga menegaskan meski sidang kedua mengalami kemunduran sehari, pihaknya optimis dapat menyelesaikan sidang tepat waktu sesuai uu yaitu, 14 hari masa kerja, yang seharusnya MK mengeluarkan putusan paling akhir tanggal 28 Juni.
"Karena kalau tanggal 28 Juni itu, paling lama, maksimal dari rentang waktu 14 hari kerja setelah registrasi kemarin. Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap, putusan insya allah masih ditanggal 28 juni," tegasnya.
(pur)