270 Daerah Selenggarakan Pilkada di Tahun 2020

Senin, 17 Juni 2019 - 12:04 WIB
270 Daerah Selenggarakan...
270 Daerah Selenggarakan Pilkada di Tahun 2020
A A A
JAKARTA - Perhelatan Pemilu Serentak 2019 baru saja selesai. Namun tahun 2020, pesta demokrasi bakal kembali digelar di 270 daerah.

“Kira-kira 270 daerah akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2020, termasuk Makassar. Seharusnya Cuma 269, tapi kan ditambah Kota Makkasar yang sebelumnya ditunda, jadi ada 270 daerah,’ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan Pilkada tersebut akan dilaksanakan baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Menurutnya di tingkat provinsi ada 9 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, tingkat kabupaten 224 wilayah, dan 37 kota.

Malik mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 akan disiapkan sejak tahun ini. Menurutnya persiapan itu baik terkait anggaran maupun persiapan yang lain seperti data pemilih. Dengan demikian Pilkada tahun depan bisa terlaksana dengan lancar. “Pemerintah fungsinya memberikan dukungan terhadap data kependudukan dan juga pembiayaan. Daerah sudah kita surati untuk mempersiapkan anggaran dalam bentuk NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) untuk pilkada. Dan semua sudah alokasikan di 2020,” jelasnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Syarifuddin menegaskan anggaran penyelenggaraan Pilkada dipastikan teralokasi di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020. “Itu salah satu juga yang ada di dalam permendagri pedoman penyusunan APBD 2020. Jadi untuk daerah yang akan menyelenggarakan pilkada diharuskan menganggarkan,” katanya, kemarin.

Dia mengatakan sebenarnya alokasi anggaran pilkada sudah ada dalam APBD tahun ini. Pasalnya tahapan pilkada kemungkinan akkan dimulai pada akhir tahun 2019. “Saat penyusunan APBD 2019 tahun lalu kami juga sudah minta daerah alokasikan karena tahapan pilkada mulainya penghujung tahun. Nah 2020 juga anggarkan lagi karena tahapan kan berlanjut,” ungkapnya

Dengan ketentuan ini diharapkan tak ada daerah yang berasalan tidak menganggarkan. Dimana dapat berdampak pada lambatnya penetapan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). “Kitameminta daerah agar dialokasikan anggaran di 2020. Supaya daerah tak ada alasan lagi anggarannya tidak ada,” tuturnya.

Ditanyakan apakah ada perbedaan penganggaran pilkada tahun ini dengan sebelumnya, dia menjawab secara umum tidak ada perbedaan signifikan. Hanya disesuaikan dengan struktur organisasi penyelenggara pemilu yang baru. Dalam hal ini adalah perubahan status panwas di kabupaten/kota yang sebelumnya adhoc menjadi permanen. “Sebagai impilkasi yang tadinya panwas kabupaten/kota itu lembaga adhoc, sekarang sudah lembaga tetap. Sehingga ada implikasinya di aturan,” katanya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)