Setnov Salahi Izin Berobat, KPK Tagih Komitmen Ditjenpas Reformasi Lapas

Minggu, 16 Juni 2019 - 22:09 WIB
Setnov Salahi Izin Berobat, KPK Tagih Komitmen Ditjenpas Reformasi Lapas
Setnov Salahi Izin Berobat, KPK Tagih Komitmen Ditjenpas Reformasi Lapas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dan menagih komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Ditjenpas dalam menjalankan reformasi dan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas.

Juru Bicara KPK menyatakan, ada tiga hal yang perlu disampaikan KPK menyikapi dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin berobat ke luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung yang dilakukan terpidana 15 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek e-KTP, mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Pertama, KPK menghargai pemindahan narapidana atau warga binaan atas nama Setnov ke Lapas Gunung Sindur, Bogor setelah dipastikan adanya dugaan penyalahgunaan izin berobat dengan berada bersama istrinya di sebuah toko bangunan, Padalarang, Kota Bandung pada Jumat (14/6) sore. Di sisi lain, keberadaan narapidana korupsi di luar Lapas yang terus berulang sangat berimplikasi pada kepercayaan publik.

"Dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan beresiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjenpas yang memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab agar Lapas dikelola dengan baik," tegas Febri saat dikonfirmasi Minggu (16/6).

Kedua, ujar Febri, Maret lalu KPK bersama Ditjenpas dengan dihadiri Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami bersama jajaran telah membahas hasil kajian KPK atas sistem tata kelola Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Ada sejumlah hal yang dibahas kemudian KPK memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan mulai dari overcapacity, pemberian hak-hak narapidana atau warga binaan, hingga penempatan narapidana korupsi di Lapas khusus dengan pengawasan yang ketat. Dari rekomendasi tersebut, KPK bersama Ditjenpas kemudian menyusun rencana aksi.

"KPK mengingatkan agar Ditjen Pas tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya," tegasnya.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menggariskan, Ditjenpas juga telah menyampaikan rencana penempatan narapidana perkara korupsi di Lapas Nusakambangan. Karenanya, Febri mengatakan, KPK berharap Ditjenpas juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Lapas Nusakambangan tersebut.

"Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," ungkapnya.

Febri menambahkan, sekali lagi jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, maoq hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya penyelenggaraan lapas.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5573 seconds (0.1#10.140)