Batasi Pengunjung Sidang, MK Sediakan Tempat Khusus untuk Nobar
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyediakan tempat khusus untuk menyaksikan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres yang digugat oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penyediaan tempat khusus itu karena jumlah pengunjung dalam persidangan akan dibatasi. Untuk itu, MK menyediakan beberapa tenda untuk nonton bareng jalannnya persidangan.
"Persidangan nanti dapat berjalan dan disaksikan oleh semua pihak. Kami akan sediakan live streaming, videotron. Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).
"Dan kita sediakan di tenda merah putih di depan dan di Lantai 3 Kemenko PDT di samping Gedung MK," sambungnya.
Fajar juga mengungkapkan persidangan bakal disiarkan secara langsung di situs resmi MK. Selain disitus resmi MK, nantinya persidangan dapat disaksikan secara langsung di beberapa stasiun televisi nasional.
"Bisa lewat live streaming. Kita akan siarkan lewat website. TV siarkan secara live kan. Saya kira terbuka semuanya bagi publik. Hanya, saja untuk kepentingan kelancaran persidangan, kita membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang," jelasnya.
Fajar juga menjelaskan pembatasan pengunjung di ruang persidangan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban selama persidangan berlangsung. "Terbuka semuanya bagi publik. Hanya saja untuk kepentingan kelancaran persidangan, kita membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang," tuturnya.
Persidangan perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019) besok. Sidang pembacaan putusan rencananya akan dilakukan pada 28 Juni mendatang.
Penyediaan tempat khusus itu karena jumlah pengunjung dalam persidangan akan dibatasi. Untuk itu, MK menyediakan beberapa tenda untuk nonton bareng jalannnya persidangan.
"Persidangan nanti dapat berjalan dan disaksikan oleh semua pihak. Kami akan sediakan live streaming, videotron. Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).
"Dan kita sediakan di tenda merah putih di depan dan di Lantai 3 Kemenko PDT di samping Gedung MK," sambungnya.
Fajar juga mengungkapkan persidangan bakal disiarkan secara langsung di situs resmi MK. Selain disitus resmi MK, nantinya persidangan dapat disaksikan secara langsung di beberapa stasiun televisi nasional.
"Bisa lewat live streaming. Kita akan siarkan lewat website. TV siarkan secara live kan. Saya kira terbuka semuanya bagi publik. Hanya, saja untuk kepentingan kelancaran persidangan, kita membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang," jelasnya.
Fajar juga menjelaskan pembatasan pengunjung di ruang persidangan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban selama persidangan berlangsung. "Terbuka semuanya bagi publik. Hanya saja untuk kepentingan kelancaran persidangan, kita membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang," tuturnya.
Persidangan perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019) besok. Sidang pembacaan putusan rencananya akan dilakukan pada 28 Juni mendatang.
(kri)