Ini Tahapan Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu serentak 2019 yang dimohonkan oleh tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.
Berikut jadwal lengkap sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Sidang perdana akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019. Sementara, sidang putusan gugatan sengketa akan dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2019.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Hukum, Bambang Widjajanto (BW) dengan anggota Denny Indrayana dan Iwan Satriawan telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.44 WIB.
Selasa, 11 Juni 2019
Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK). Sesuai jadwal, kemarin, berkas sengketa Pilpres diregister oleh MK. Sesuai penjelasan, permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Selanjutnya, pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK. Proses ini sebagai prosedur administrasi sebelum sidang perdana pada Jumat, 14 Juni 2019. Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.
Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon. Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019. Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.
Rabu, 12 Juni 2019
Dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).
Kamis, 13 Juni 2019
Jika ada perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak termohon bisa dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2019.
Jumat, 14 Juni 2019
Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019. MK akan memutus lanjut atau tidaknya persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan.
Senin hingga Jumat, 17-24 Juni 2019
Diadakan tahapan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, keterangan saksi/ahli, dan pemeriksaan alat bukti.
Senin, 24 Juni 2019
Sidang terakhir.
Selasa hingga Kamis, 25-27 Juni 2019
Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 25-27 Juni 2019.
Jumat, 28 Juni 2019
MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019.
Jumat hingga Selasa, 28 Juni-2 Juli 2019
Ini adalah tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden.
Berikut jadwal lengkap sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Sidang perdana akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019. Sementara, sidang putusan gugatan sengketa akan dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2019.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Hukum, Bambang Widjajanto (BW) dengan anggota Denny Indrayana dan Iwan Satriawan telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.44 WIB.
Selasa, 11 Juni 2019
Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK). Sesuai jadwal, kemarin, berkas sengketa Pilpres diregister oleh MK. Sesuai penjelasan, permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Selanjutnya, pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK. Proses ini sebagai prosedur administrasi sebelum sidang perdana pada Jumat, 14 Juni 2019. Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.
Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon. Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019. Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.
Rabu, 12 Juni 2019
Dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).
Kamis, 13 Juni 2019
Jika ada perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak termohon bisa dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2019.
Jumat, 14 Juni 2019
Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019. MK akan memutus lanjut atau tidaknya persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan.
Senin hingga Jumat, 17-24 Juni 2019
Diadakan tahapan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, keterangan saksi/ahli, dan pemeriksaan alat bukti.
Senin, 24 Juni 2019
Sidang terakhir.
Selasa hingga Kamis, 25-27 Juni 2019
Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 25-27 Juni 2019.
Jumat, 28 Juni 2019
MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019.
Jumat hingga Selasa, 28 Juni-2 Juli 2019
Ini adalah tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden.
(pur)