Penangguhan Dikabulkan, Mustofa dan Lieus Keluar Ruang Tahanan

Senin, 03 Juni 2019 - 16:44 WIB
Penangguhan Dikabulkan,...
Penangguhan Dikabulkan, Mustofa dan Lieus Keluar Ruang Tahanan
A A A
JAKARTA - Polri mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Mustofa Nahrawardaya, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya.

Mustofa telah berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks itu telah keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).

Tidak hanya Mustofa, Polri juga menangguhkan penahanan Lieus Sungkharisma, anggota BPN Prabowo-Sandi tersangka kasus dugaan makar.

Direktur Advokasi dan Hukun BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Polri telah menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahrawardaya.

"Surat jaminan penangguhan penahanan sudah kita sampaikan kepada penyidik dan saya sudah bertemu dengan pak Mustofa Nahra," kata Dasco di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Mengenai Lius, Dasco juga menyebut bahwa permohonan penangguhannya sudah dikabulkan.

"Baik Lieus maupun Pak Mustofa Nahra sudah dikabulkan penangguhan penahanannya, dan hari ini bisa keluar, baik dari Polda Metro maupun Bareskrim Mabes Polri," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Dasco mengakui sebagai penjamin atas penangguhan keduanya. Dia mengaku menjadi orang paling bertanggung jawab apabila dua tersangka itu tidak kooperatif atau berusaha melarikan diri.

"Saya penjaminnya (dua orang tersangka-red)," tegas Dasco.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0331 seconds (0.1#10.140)