Kuasa Hukum Bantah jika Eks Danjen Kopassus Selundupkan Senpi
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, Advokat Senopati-08 membantah kliennya memasukkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia.
Advokat Senopati-08 juga menjelaskan bahwa Soenarko tidak pernah membuat senjata M16 A1 maupun M4 Carbine. "Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah menerima senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," ujar Kuasa Hukum Soenarko Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dia melanjutkan, Soenarko tidak pernah mencoba memperoleh senjata M16 A1 maupun M4 Carbine. Kemudian, Advokat Senopati-08 juga mengklaim Soenarko tidak pernah menguasai M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," katanya.
Selain itu, dia mengatakan, Soenarko tidak pernah menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine. Dia menuturkan, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak apalagi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah melakukan, tidak pernah menyuruh melakukan dan tidak turut serta melakukan perbuatan atau terlibat kericuhan dalam aksi massa pada tanggal 22-23 Mei 2019, sebagaimana yang dimaksud dalam Surat dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/98-5a.Subdit I/V/2019/Dit Tipidum, perihal pemberitaan dimulainya penyidikan tanggal 18 Mei 2019," pungkasnya.
Advokat Senopati-08 juga menjelaskan bahwa Soenarko tidak pernah membuat senjata M16 A1 maupun M4 Carbine. "Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah menerima senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," ujar Kuasa Hukum Soenarko Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dia melanjutkan, Soenarko tidak pernah mencoba memperoleh senjata M16 A1 maupun M4 Carbine. Kemudian, Advokat Senopati-08 juga mengklaim Soenarko tidak pernah menguasai M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," katanya.
Selain itu, dia mengatakan, Soenarko tidak pernah menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine. Dia menuturkan, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak apalagi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah melakukan, tidak pernah menyuruh melakukan dan tidak turut serta melakukan perbuatan atau terlibat kericuhan dalam aksi massa pada tanggal 22-23 Mei 2019, sebagaimana yang dimaksud dalam Surat dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/98-5a.Subdit I/V/2019/Dit Tipidum, perihal pemberitaan dimulainya penyidikan tanggal 18 Mei 2019," pungkasnya.
(maf)