Ketua DPR Dukung KLB Pejabat Pembuat Akta Tanah

Jum'at, 31 Mei 2019 - 16:46 WIB
Ketua DPR Dukung KLB...
Ketua DPR Dukung KLB Pejabat Pembuat Akta Tanah
A A A
JAKARTA - Kongres luar biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) didukung Ketua DPR Bambang Soesatyo. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berharap terjadi rekonsiliasi diantara anggota notaris pasca kongres di Makassar tahun 2018 lalu.

Hal ini dikatakan Bamsoet usai menerima pimpinan kolektif kolegial IPPAT di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

"Kami berharap permasalahan di antara anggota IPPAT ini bisa diselesaikan. Dengan KLB yang transparan dan aspiratif bisa menyatukan kembali para notaris. Karena kita ini sedang menyusun RUU Pertanahan, kita memerlukan masukan dari para IPPAT untuk membantu menyusun RUU tersebut," kata Bamsoet.

Sekadar diketahui, KLB itu adalah perintah dari Pengadilan Jakarta Barat melalui penetapan Nomor 694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt. Di dalam anggaran dasar, seorang Ketua Umum baru terpilih jika memenuhi syarat 50 + 1.

Namun dalam kongres di Makassar, belum ada satu pun calon yang memenuhi kriteria tersebut. "Pimpinan Kolegial Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PKK IPPAT) menyerukan adanya rekonsiliasi Ikatan Notaris," ujar salah satu unsur pimpinan kolektif kolegial IPPAT, Otty Hari Chandra Ubayani.

"Supaya tetap bersatu, saling bekerja sama mengadakan kongres luar biasa (KLB), untuk melanjutkan kongres yang belum tuntas, di Makassar," sambungnya.

Dia mengatakan, KLB diharapkan sebagai jalan rekonsiliasi nasional bagi seluruh PPAT, selain memilih Ketua Umum yang legitimate. Maka itu, diharapkan semua Caketum yang berkonstestasi dalam Kongres IPPAT ke VII Makassar dapat berkomitmen bersama.

Selain membahas KLB, PKK IPPAT juga berdiskusi dan memberikan masukan kepada Bamsoet mengenai rencana UU Pertanahan yang sedang digodok oleh DPR.

"Mengingat saat ini DPR sedang membahas RUU Pertanahan, PKK IPPAT telah mengajukan agar dilibatkan dalam seluruh proses pembahasan RUU Pertanahan sehingga nantinya saat menjadi Undang-undang Pertanahan, Jabatan PPAT telah terakomodasi di dalamnya sesuai harapan PPAT seluruh Indonesia yaitu PPAT yang diatur oleh undang-undang tersendiri," tutur pimpinan IPPAT Hapendi Harahap.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8557 seconds (0.1#10.140)