Ketua DPR Dukung KLB Pejabat Pembuat Akta Tanah

Jum'at, 31 Mei 2019 - 16:46 WIB
Ketua DPR Dukung KLB...
Ketua DPR Dukung KLB Pejabat Pembuat Akta Tanah
A A A
JAKARTA - Kongres luar biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) didukung Ketua DPR Bambang Soesatyo. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berharap terjadi rekonsiliasi diantara anggota notaris pasca kongres di Makassar tahun 2018 lalu.

Hal ini dikatakan Bamsoet usai menerima pimpinan kolektif kolegial IPPAT di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

"Kami berharap permasalahan di antara anggota IPPAT ini bisa diselesaikan. Dengan KLB yang transparan dan aspiratif bisa menyatukan kembali para notaris. Karena kita ini sedang menyusun RUU Pertanahan, kita memerlukan masukan dari para IPPAT untuk membantu menyusun RUU tersebut," kata Bamsoet.

Sekadar diketahui, KLB itu adalah perintah dari Pengadilan Jakarta Barat melalui penetapan Nomor 694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt. Di dalam anggaran dasar, seorang Ketua Umum baru terpilih jika memenuhi syarat 50 + 1.

Namun dalam kongres di Makassar, belum ada satu pun calon yang memenuhi kriteria tersebut. "Pimpinan Kolegial Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PKK IPPAT) menyerukan adanya rekonsiliasi Ikatan Notaris," ujar salah satu unsur pimpinan kolektif kolegial IPPAT, Otty Hari Chandra Ubayani.

"Supaya tetap bersatu, saling bekerja sama mengadakan kongres luar biasa (KLB), untuk melanjutkan kongres yang belum tuntas, di Makassar," sambungnya.

Dia mengatakan, KLB diharapkan sebagai jalan rekonsiliasi nasional bagi seluruh PPAT, selain memilih Ketua Umum yang legitimate. Maka itu, diharapkan semua Caketum yang berkonstestasi dalam Kongres IPPAT ke VII Makassar dapat berkomitmen bersama.

Selain membahas KLB, PKK IPPAT juga berdiskusi dan memberikan masukan kepada Bamsoet mengenai rencana UU Pertanahan yang sedang digodok oleh DPR.

"Mengingat saat ini DPR sedang membahas RUU Pertanahan, PKK IPPAT telah mengajukan agar dilibatkan dalam seluruh proses pembahasan RUU Pertanahan sehingga nantinya saat menjadi Undang-undang Pertanahan, Jabatan PPAT telah terakomodasi di dalamnya sesuai harapan PPAT seluruh Indonesia yaitu PPAT yang diatur oleh undang-undang tersendiri," tutur pimpinan IPPAT Hapendi Harahap.
(maf)
Berita Terkait
Pembenahan SDM BPN Kunci...
Pembenahan SDM BPN Kunci Atasi Masalah Pertanahan
Integritas Dokumen Pertanahan...
Integritas Dokumen Pertanahan Elektronik Dijamin, Sekjen ATR/BPN Tegaskan Kesiapan untuk Pengadilan
Kebijakan Reforma Agraria...
Kebijakan Reforma Agraria Jokowi Dinilai Tuntaskan Masalah Pertanahan Rakyat
Terima 841 Laporan Masalah...
Terima 841 Laporan Masalah Tanah, KPK Minta Pengarsipan Pertanahan Terdigitalisasi
Tim Advokasi UI Bantu...
Tim Advokasi UI Bantu Warga Rawa Badak Jakut Selesaikan Masalah Pertanahan
Bertemu Kakanwil BPN...
Bertemu Kakanwil BPN DKI, Heru Budi: Satukan Semangat Selesaikan Masalah Pertanahan
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved