Patuhi KPK, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran

Jum'at, 31 Mei 2019 - 10:09 WIB
Patuhi KPK, ASN Dilarang...
Patuhi KPK, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran
A A A
JAKARTA - Menghadapi tradisi mudik Lebaran dan libur panjang mulai Sabtu (1/6), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menngingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalani aturan yang ada. Salah satunya adalah tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran karena hal ini tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Syafruddin seperti dikutip dari setkab.go.id, Jumat (31/5/2019).

Selain itu, Menpan RB juga meminta para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Menurut dia terdapat beberapa pilihan agar tetap aman dan nyaman pulang ke kampung halaman, seperti sepeda motor yang dimasukkan ke dalam gerbong kereta, untuk kemudian digunakan pada saat tiba di kota tujuan.

Selain itu, dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

Parsel Lebaran

Hal lain yang dilarang untuk ASN adalah menerima bingkisan atau parsel Lebaran. Syafruddin meminta agar segenap ASN tidak menerima bingkisan Lebaran dalam bentuk apapun, sebab parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Lebih lanjut dia mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel dan untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. “Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Syafruddin.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Dijelaskan sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para ASN juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Disampaikan juga bagi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan memberikan imbauan kepada para pegawai dengan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, para pimpinan instansi juga dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6662 seconds (0.1#10.140)