Rekapitulasi Selesai Namun Data Situng Belum 100%, Ini Penjelasan KPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan penyebab data yang masuk dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 hingga saat ini belum 100% meski hasil rekapitulasi suara sudah diumumkan sejak 21 Mei lalu.
Menurut Komisioner KPU, Viryan Azis menjelaskan hal tersebut terjadi akibat formulir C1 yang terbawa dalam kotak suara hingga ke kabupaten/kota.
"Sebagian besar form C1 berada atau dimasukkan dalam kotak, kemudian dibawa petugas dari tempat pemungutan suara (TPS) ke kecamatan dan dari kecamatan ke kabupaten/kota. Itu penyebab dominannya," ujar Viryan kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2019.
Karena diletakkan dalam kotak suara, kata Viryan, petugas membutuhkan persetujuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membukanya kembali.
Secara terpisah, mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas menilai belum selesainya data penghitungan suara dalam Situng bukan merupakan persoalan krusial.
Sebab, KPU telah menetapkan hasil resmi pemilu yang diperoleh dari rekapitulasi manual secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional. Sedangkan Situng tidak digunakan untuk menetapkan hasil resmi pemilu.
"Artinya kekurangan itu bukan sebagai sebuah masalah yang besar terkait hasil pemilu," kata Sigit.
Dia menyebut belum terselesaikannya data penghitungan Situng akibat tersendatnya mobilitas dokumen C1 di daerah-daerah yang transportasinya tidak dapat dijangkau dengan baik. Sigit pun memahami kesulitan yang dihadapi oleh KPU.
Hingga Kamis, 30 Mei 2019 pukul 09.00 WIB atau sembilan hari sejak hasil rekapitulasi diumumkan, data perolehan suara Pilpres yang masuk dalam Situng mencakup 96,15% TPS atau 782.054 dari total 813.336 TPS.
Menurut Komisioner KPU, Viryan Azis menjelaskan hal tersebut terjadi akibat formulir C1 yang terbawa dalam kotak suara hingga ke kabupaten/kota.
"Sebagian besar form C1 berada atau dimasukkan dalam kotak, kemudian dibawa petugas dari tempat pemungutan suara (TPS) ke kecamatan dan dari kecamatan ke kabupaten/kota. Itu penyebab dominannya," ujar Viryan kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2019.
Karena diletakkan dalam kotak suara, kata Viryan, petugas membutuhkan persetujuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membukanya kembali.
Secara terpisah, mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas menilai belum selesainya data penghitungan suara dalam Situng bukan merupakan persoalan krusial.
Sebab, KPU telah menetapkan hasil resmi pemilu yang diperoleh dari rekapitulasi manual secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional. Sedangkan Situng tidak digunakan untuk menetapkan hasil resmi pemilu.
"Artinya kekurangan itu bukan sebagai sebuah masalah yang besar terkait hasil pemilu," kata Sigit.
Dia menyebut belum terselesaikannya data penghitungan Situng akibat tersendatnya mobilitas dokumen C1 di daerah-daerah yang transportasinya tidak dapat dijangkau dengan baik. Sigit pun memahami kesulitan yang dihadapi oleh KPU.
Hingga Kamis, 30 Mei 2019 pukul 09.00 WIB atau sembilan hari sejak hasil rekapitulasi diumumkan, data perolehan suara Pilpres yang masuk dalam Situng mencakup 96,15% TPS atau 782.054 dari total 813.336 TPS.
(dam)