La Nyalla Dorong Penguatan Peran dan Fungsi DPD
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih dari Dapil Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti menginginkan penguatan peran dan fungsi DPD. Di antara langkah yang akan dilakukan yakni mempertegas tiga fungsi politik anggota DPD, legislasi, pengawasan dan representasi.
"Dengan begitu keberadaan DPD benar-benar dirasakan rakyat di daerah yang diwakili,” tegasnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Dikatakan mantan Ketua Umum PSSI itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah melakukan uji materi UU No 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 27 Tahun 2009, atau yang dikenal dengan UU MD3 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “Tetapi kan MK hanya mengabulkan sebagian. Sehingga, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, oleh banyak kalangan dinilai lebih banyak membahas komposisi pimpinan DPR, MPR dan DPD, ketimbang soal kewenangan DPD RI,” urainya.
Karena itu, dirinya menawarkan konsep strategis dan taktis. Baginya, anggota DPD harus punya roadmap sendiri untuk penguatan fungsi dan peran itu. Salah satu roadmap ini, diakui meneruskan perjuangan anggota DPD yang sekarang. Sehingga nantinya, terjadi mekanisme check and balances antara DPR sebagai representasi partai politik dan DPD yang mewakili kepentingan daerah.
Ketua Umum KADIN Jatim ini mengungkapkan langkah pertama yakni mendorong kembali semangat Amandemen ke-5 UUD 1945. Selanjutnya memperbanyak pembentukan kaukus berdasarkan isu kepentingan daerah dan terakhir dapil harus menjadi tolak ukur kinerja senator.
“Kalau dijabarkan begini, jurus pertama, DPD RI harus mendorong kembali semangat untuk memperjuangkan Amandemen ke-5 Konstitusi yang sudah digagas sejak tahun 2015 silam oleh para senator kita. Karena ini syarat utama memperkuat secara fundamental peran dan fungsi DPD RI. Soal pilihan prioritas dan naskah akademiknya bisa kita diskusikan lagi,” paparnya.
DPD, kata Laa Nyala, juga harus memperbanyak membuat kaukus berdasarkan topik atau isu yang dapat disuarakan. “Orientasi kaukus-kaukus ini jelas bermuatan kepentingan daerah. Misalnya kaukus adat, kaukus wilayah rawan bencana, atau kaukus potensi daerah dan banyak lagi. Selain sebagai fungsi pengawasan, hal ini akan menjadi diskursus publik sehingga bergulir. Ini sebagai langkah taktis,” tukasnya.
Dirinya juga mengingatkan salah satu kewajiban anggota DPD adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. Karena itu, orientasi kepentingan dapil harus menjadi tolok ukur kinerja dalam fungsi representasi masing-masing senator.
"Dengan begitu apa yang kita cita-citakan bersama, untuk bekerja dan mengabdi sepenuhnya kepada rakyat dapat lebih terukur," papar Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur itu.
"Dengan begitu keberadaan DPD benar-benar dirasakan rakyat di daerah yang diwakili,” tegasnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Dikatakan mantan Ketua Umum PSSI itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah melakukan uji materi UU No 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 27 Tahun 2009, atau yang dikenal dengan UU MD3 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “Tetapi kan MK hanya mengabulkan sebagian. Sehingga, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, oleh banyak kalangan dinilai lebih banyak membahas komposisi pimpinan DPR, MPR dan DPD, ketimbang soal kewenangan DPD RI,” urainya.
Karena itu, dirinya menawarkan konsep strategis dan taktis. Baginya, anggota DPD harus punya roadmap sendiri untuk penguatan fungsi dan peran itu. Salah satu roadmap ini, diakui meneruskan perjuangan anggota DPD yang sekarang. Sehingga nantinya, terjadi mekanisme check and balances antara DPR sebagai representasi partai politik dan DPD yang mewakili kepentingan daerah.
Ketua Umum KADIN Jatim ini mengungkapkan langkah pertama yakni mendorong kembali semangat Amandemen ke-5 UUD 1945. Selanjutnya memperbanyak pembentukan kaukus berdasarkan isu kepentingan daerah dan terakhir dapil harus menjadi tolak ukur kinerja senator.
“Kalau dijabarkan begini, jurus pertama, DPD RI harus mendorong kembali semangat untuk memperjuangkan Amandemen ke-5 Konstitusi yang sudah digagas sejak tahun 2015 silam oleh para senator kita. Karena ini syarat utama memperkuat secara fundamental peran dan fungsi DPD RI. Soal pilihan prioritas dan naskah akademiknya bisa kita diskusikan lagi,” paparnya.
DPD, kata Laa Nyala, juga harus memperbanyak membuat kaukus berdasarkan topik atau isu yang dapat disuarakan. “Orientasi kaukus-kaukus ini jelas bermuatan kepentingan daerah. Misalnya kaukus adat, kaukus wilayah rawan bencana, atau kaukus potensi daerah dan banyak lagi. Selain sebagai fungsi pengawasan, hal ini akan menjadi diskursus publik sehingga bergulir. Ini sebagai langkah taktis,” tukasnya.
Dirinya juga mengingatkan salah satu kewajiban anggota DPD adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. Karena itu, orientasi kepentingan dapil harus menjadi tolok ukur kinerja dalam fungsi representasi masing-masing senator.
"Dengan begitu apa yang kita cita-citakan bersama, untuk bekerja dan mengabdi sepenuhnya kepada rakyat dapat lebih terukur," papar Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur itu.
(kri)