La Nyalla Dorong Penguatan Peran dan Fungsi DPD

Rabu, 29 Mei 2019 - 06:09 WIB
La Nyalla Dorong Penguatan...
La Nyalla Dorong Penguatan Peran dan Fungsi DPD
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih dari Dapil Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti menginginkan penguatan peran dan fungsi DPD. Di antara langkah yang akan dilakukan yakni mempertegas tiga fungsi politik anggota DPD, legislasi, pengawasan dan representasi.

"Dengan begitu keberadaan DPD benar-benar dirasakan rakyat di daerah yang diwakili,” tegasnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Dikatakan mantan Ketua Umum PSSI itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah melakukan uji materi UU No 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 27 Tahun 2009, atau yang dikenal dengan UU MD3 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “Tetapi kan MK hanya mengabulkan sebagian. Sehingga, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, oleh banyak kalangan dinilai lebih banyak membahas komposisi pimpinan DPR, MPR dan DPD, ketimbang soal kewenangan DPD RI,” urainya.

Karena itu, dirinya menawarkan konsep strategis dan taktis. Baginya, anggota DPD harus punya roadmap sendiri untuk penguatan fungsi dan peran itu. Salah satu roadmap ini, diakui meneruskan perjuangan anggota DPD yang sekarang. Sehingga nantinya, terjadi mekanisme check and balances antara DPR sebagai representasi partai politik dan DPD yang mewakili kepentingan daerah.

Ketua Umum KADIN Jatim ini mengungkapkan langkah pertama yakni mendorong kembali semangat Amandemen ke-5 UUD 1945. Selanjutnya memperbanyak pembentukan kaukus berdasarkan isu kepentingan daerah dan terakhir dapil harus menjadi tolak ukur kinerja senator.

“Kalau dijabarkan begini, jurus pertama, DPD RI harus mendorong kembali semangat untuk memperjuangkan Amandemen ke-5 Konstitusi yang sudah digagas sejak tahun 2015 silam oleh para senator kita. Karena ini syarat utama memperkuat secara fundamental peran dan fungsi DPD RI. Soal pilihan prioritas dan naskah akademiknya bisa kita diskusikan lagi,” paparnya.

DPD, kata Laa Nyala, juga harus memperbanyak membuat kaukus berdasarkan topik atau isu yang dapat disuarakan. “Orientasi kaukus-kaukus ini jelas bermuatan kepentingan daerah. Misalnya kaukus adat, kaukus wilayah rawan bencana, atau kaukus potensi daerah dan banyak lagi. Selain sebagai fungsi pengawasan, hal ini akan menjadi diskursus publik sehingga bergulir. Ini sebagai langkah taktis,” tukasnya.

Dirinya juga mengingatkan salah satu kewajiban anggota DPD adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. Karena itu, orientasi kepentingan dapil harus menjadi tolok ukur kinerja dalam fungsi representasi masing-masing senator.

"Dengan begitu apa yang kita cita-citakan bersama, untuk bekerja dan mengabdi sepenuhnya kepada rakyat dapat lebih terukur," papar Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur itu.
(kri)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved