Jadi Tersangka Makar, Polisi Periksa Kivlan Zen Besok
A
A
A
JAKARTA - Polri menetapkan mantan Kepala Staf Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen Purn Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan tersangka Kivlan ini menjadi deretan daftar tokoh yang disangka pasal serupa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses pemeriksaan, gelar perkara, pengujian semua alat bukti.
"Alat buktinya sudah cukup maka penyidik memiliki pertimbangan untuk tingkatkan status hukumnya sebagai tersangka," kata Dedi dalam jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Dedi mengatakan, semula Kivlan akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada 21 Mei 2019, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
Penyidik kembali melayangkan panggilan melalui kuasa hukum Kivlan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Rabu 29 Mei 2019.
Ketika ditanya motif Kivlan melakukan dugaan makar, Dedi enggan merinci lebih lanjut. Sebab, Purnawirawan pendukung Prabowo Subianto itu baru akan diperiksa besok.
Dedi juga enggan menjawab apakah Kivlan akan langsung ditahan atau tidak setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Itu kewenangan penyidik," tandasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses pemeriksaan, gelar perkara, pengujian semua alat bukti.
"Alat buktinya sudah cukup maka penyidik memiliki pertimbangan untuk tingkatkan status hukumnya sebagai tersangka," kata Dedi dalam jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Dedi mengatakan, semula Kivlan akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada 21 Mei 2019, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
Penyidik kembali melayangkan panggilan melalui kuasa hukum Kivlan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Rabu 29 Mei 2019.
Ketika ditanya motif Kivlan melakukan dugaan makar, Dedi enggan merinci lebih lanjut. Sebab, Purnawirawan pendukung Prabowo Subianto itu baru akan diperiksa besok.
Dedi juga enggan menjawab apakah Kivlan akan langsung ditahan atau tidak setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Itu kewenangan penyidik," tandasnya.
(dam)