KY Buka Penerimaan 11 Calon Hakim Agung dan 9 Hakim Ad Hoc
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 untuk memenuhi permintaan MA. Pada seleksi kali ini, MA membutuhkan sebelas orang hakim agung dan sembilan orang hakim ad hoc pada MA.
Berdasarkan surat kedua Wakil Ketua MA RI Bidang Non-Yudisial Nomor 22/WKMA-NY/5/2019 tentang pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung tanggal 22 Mei 2019, MA membutuhkan sebelas orang hakim agung
"Dengan rincian yaitu empat orang untuk kamar Perdata menggantikan Suwardi, Abdurahman, Soltoni Mohdally dan H. Mahdi Soroinda Nasution, tiga orang untuk kamar pidana menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo, dua orang untuk kamar Militer menggantikan Timur P. Manurung dan Gayus Lumbuun, satu orang untuk kamar Agama untuk menggantikan Muchtar Zamzami, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari di Kantor KY, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Sementara kebutuhan hakim ad hoc pada MA berjumlah sembilan orang dengan rincian tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. Untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak tiga orang dan serikat pekerja atau serikat buruh berjumlah tiga orang.
KY membuka kesempatan kepada MA, Pemerintah dan masyarakat untuk mengajukan CHA dari jalur karier dan nonkarier untuk ikut seleksi. Bagi APINDO dan serikat pekerja/serikat buruh juga diharapkan untuk mengajukan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA agar mengikuti seleksi.
"KY juga membuka kesempatan seluas-luasnya untuk warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor pada MA," jelasnya.
Persyaratan dapat diunduh melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id. Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai dari tanggal 28 Mei-25 Juni 2019. Pendaftaran seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial pada MA dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Berkas persyaratan untuk CHA dimasukan ke dalam map berwarna hijau, berkas persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor pada MA dimasukan ke dalam map berwarna merah, dan berkas persyaratan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA dimasukkan ke dalam map kuning.
Selanjutnya berkas dikirim paling lambat 25 Juni 2019 (stempel pos) ke Komisi Yudisial RI u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung atau Sekretariat Panitia Selekso Calon Hakim ad hoc Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450, telp :(021) 3905876-77/31903661, faks: (021) 31903661 atau diterima paling lambat 25 Juni 2019 pukul 16.00 WIB jika diantar langsung ke Kantor KY.
"Dalam mencari sebelas CHA dan sembilan calon hakim ad hoc pada MA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integriras calon. Hal ini penting mengingat jabatan ini merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung," ungkap Aidul.
Para CHA dan calon hakim ad hoc pada MA akan menjalani serangkaian tahapan di antaranya, seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Berdasarkan surat kedua Wakil Ketua MA RI Bidang Non-Yudisial Nomor 22/WKMA-NY/5/2019 tentang pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung tanggal 22 Mei 2019, MA membutuhkan sebelas orang hakim agung
"Dengan rincian yaitu empat orang untuk kamar Perdata menggantikan Suwardi, Abdurahman, Soltoni Mohdally dan H. Mahdi Soroinda Nasution, tiga orang untuk kamar pidana menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo, dua orang untuk kamar Militer menggantikan Timur P. Manurung dan Gayus Lumbuun, satu orang untuk kamar Agama untuk menggantikan Muchtar Zamzami, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari di Kantor KY, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Sementara kebutuhan hakim ad hoc pada MA berjumlah sembilan orang dengan rincian tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. Untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak tiga orang dan serikat pekerja atau serikat buruh berjumlah tiga orang.
KY membuka kesempatan kepada MA, Pemerintah dan masyarakat untuk mengajukan CHA dari jalur karier dan nonkarier untuk ikut seleksi. Bagi APINDO dan serikat pekerja/serikat buruh juga diharapkan untuk mengajukan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA agar mengikuti seleksi.
"KY juga membuka kesempatan seluas-luasnya untuk warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor pada MA," jelasnya.
Persyaratan dapat diunduh melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id. Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai dari tanggal 28 Mei-25 Juni 2019. Pendaftaran seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial pada MA dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Berkas persyaratan untuk CHA dimasukan ke dalam map berwarna hijau, berkas persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor pada MA dimasukan ke dalam map berwarna merah, dan berkas persyaratan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA dimasukkan ke dalam map kuning.
Selanjutnya berkas dikirim paling lambat 25 Juni 2019 (stempel pos) ke Komisi Yudisial RI u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung atau Sekretariat Panitia Selekso Calon Hakim ad hoc Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450, telp :(021) 3905876-77/31903661, faks: (021) 31903661 atau diterima paling lambat 25 Juni 2019 pukul 16.00 WIB jika diantar langsung ke Kantor KY.
"Dalam mencari sebelas CHA dan sembilan calon hakim ad hoc pada MA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integriras calon. Hal ini penting mengingat jabatan ini merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung," ungkap Aidul.
Para CHA dan calon hakim ad hoc pada MA akan menjalani serangkaian tahapan di antaranya, seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
(pur)