Lemhanas Nilai Pengamanan Aksi 21-22 Mei Sesuai Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum sudah ada aturan yang berlaku. Mulai dari perizinan, tempat, jumlah massa hingga batas akhir unjuk rasa.
Jika hal tersebut ditaati, dia menilai kerusuhan pada 21-22 Mei lalu tak akan terjadi. "Kalau pendemo sepakat menaati peraturan saya yakin tidak akan terjadi kerusuhan," ujar Agus di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Agus menganalogikan aksi unjuk rasa layaknya pertandingan sepak bola. Jika semua peserta mengikuti aturan maka tak akan ada masalah. "Jadi aturan itu untuk dipatuhi kedua belah pihak, baik pendemo maupun aparat. Aparat sendiri punya ketentuan secara intern terkait SOP penanganan massa," katanya.
Menurut dia, jika para demonstran melakukan aksi beringas dan kekerasan maka sudah menjadi kewajiban aparat harus melakukan tindakan pencegahan. Apabila pendemo sudah membahayakan jiwa orang lain termasuk aparat.
Dia menilai, kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei bisa saja dimanfaatkan pihak-pibak yang tidak bertanggung jawab. "Polisi juga harus bisa menjelaskan ke publik soal peluru tajam yang ditemukan di lokasi," ujarnya.
Agus menuturkan, aparat TNI-Polri sudah sesuai prosedur dalam menangani aksi 21-22 Mei. Namun yang terpenting saat ini perlu diungkap berapa jumlah dan korban termasuk pelaku dan dalangnya harus diungkap.
"Kalau melihat pada kejadian aksi unjuk rasa, aparat Polri-TNI sudah memberikan toleransi batas waktu menyampaikan pendapat hingga salat tarawih selesai. Seharusnya selesai pukul 18.00 WIB. Akan tetapi, usai aksi demo yang berlangsung muncul massa lain yang melakukan aksi kerusuhan dan penyerangan terhadap anggota," terangnya.
Jika hal tersebut ditaati, dia menilai kerusuhan pada 21-22 Mei lalu tak akan terjadi. "Kalau pendemo sepakat menaati peraturan saya yakin tidak akan terjadi kerusuhan," ujar Agus di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Agus menganalogikan aksi unjuk rasa layaknya pertandingan sepak bola. Jika semua peserta mengikuti aturan maka tak akan ada masalah. "Jadi aturan itu untuk dipatuhi kedua belah pihak, baik pendemo maupun aparat. Aparat sendiri punya ketentuan secara intern terkait SOP penanganan massa," katanya.
Menurut dia, jika para demonstran melakukan aksi beringas dan kekerasan maka sudah menjadi kewajiban aparat harus melakukan tindakan pencegahan. Apabila pendemo sudah membahayakan jiwa orang lain termasuk aparat.
Dia menilai, kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei bisa saja dimanfaatkan pihak-pibak yang tidak bertanggung jawab. "Polisi juga harus bisa menjelaskan ke publik soal peluru tajam yang ditemukan di lokasi," ujarnya.
Agus menuturkan, aparat TNI-Polri sudah sesuai prosedur dalam menangani aksi 21-22 Mei. Namun yang terpenting saat ini perlu diungkap berapa jumlah dan korban termasuk pelaku dan dalangnya harus diungkap.
"Kalau melihat pada kejadian aksi unjuk rasa, aparat Polri-TNI sudah memberikan toleransi batas waktu menyampaikan pendapat hingga salat tarawih selesai. Seharusnya selesai pukul 18.00 WIB. Akan tetapi, usai aksi demo yang berlangsung muncul massa lain yang melakukan aksi kerusuhan dan penyerangan terhadap anggota," terangnya.
(maf)