Polri Ungkap Alasan Mustofa Nahrawardaya Ditahan

Senin, 27 Mei 2019 - 17:10 WIB
Polri Ungkap Alasan...
Polri Ungkap Alasan Mustofa Nahrawardaya Ditahan
A A A
JAKARTA - Polri telah resmi menahan Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, selama 20 hari terkait kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks. Setelah sebelumnya Polri telah menetapkan Mustofa tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan, alasan penetapan tersangka dan penahana Mustofa, karena Mustofa memposting video dan foto yang ditambahkan narasi yang membuat kegaduhan di media sosial (medsos).

"Yang bersangkutan menyebarkan foto video dan narasi yang tidak sesuai dengan faktanya. Ini peristiwa yg berbeda tapi seolah olah peristiwa tersebut memiliki impact meninggalnya Harun usia 15 tahun. Akibat perbuatan tersebur membuat opini masyarakat dan kegaduhan di medsos," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (27/5/2019).

Dedi pun mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Mustofa mengakui perbuatannya sehingga dilakukan penahanan 20 hari ke depan. "Dari hasil pemeriksaan sementara sodara M mengakui," ungkapnya.

Belajar dari kasus tersebut, Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebar informasi yang memang belum diketahui, serta memeriksa betul apakah video atau foto tersebut sesuai fakta.

"Disaring dulu sebelum di-share. Setiap konten baik itu foto, video narasi harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten," ungkapnya.

"Jadi jangan ikut-ikutan memviralkan bahkan menambahkan foto narasi dan sebagainya. Karena rekam jejak digital yang sudah diviralkan di media sosial itu dijadikan bukti forensik bagi Direktorat Siber untuk proses penegakan hukum," sambungnya.
(maf)
Berita Terkait
Ciptakan Komunikasi...
Ciptakan Komunikasi Publik Efektif, Kominfo Ajak Masyarakat Tangkis Hoaks Bersama
Polisi Sebut Sudah Tangani...
Polisi Sebut Sudah Tangani 101 Kasus Penyebaran Hoaks Corona
Habib Bahar Tersangka...
Habib Bahar Tersangka Penyebaran Hoaks, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Polri Sebut Sejumlah...
Polri Sebut Sejumlah Laporan Dugaan Penyebaran Hoaks Rocky Gerung Telah Dicabut
Polri Sudah Ungkap 99...
Polri Sudah Ungkap 99 Kasus Hoaks Terkait Covid-19
Polri Sebut Penangkapan...
Polri Sebut Penangkapan dr Lois Terkait Hoaks Virus Corona
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved