Polri Ungkap Alasan Mustofa Nahrawardaya Ditahan

Senin, 27 Mei 2019 - 17:10 WIB
Polri Ungkap Alasan Mustofa Nahrawardaya Ditahan
Polri Ungkap Alasan Mustofa Nahrawardaya Ditahan
A A A
JAKARTA - Polri telah resmi menahan Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, selama 20 hari terkait kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks. Setelah sebelumnya Polri telah menetapkan Mustofa tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan, alasan penetapan tersangka dan penahana Mustofa, karena Mustofa memposting video dan foto yang ditambahkan narasi yang membuat kegaduhan di media sosial (medsos).

"Yang bersangkutan menyebarkan foto video dan narasi yang tidak sesuai dengan faktanya. Ini peristiwa yg berbeda tapi seolah olah peristiwa tersebut memiliki impact meninggalnya Harun usia 15 tahun. Akibat perbuatan tersebur membuat opini masyarakat dan kegaduhan di medsos," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (27/5/2019).

Dedi pun mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Mustofa mengakui perbuatannya sehingga dilakukan penahanan 20 hari ke depan. "Dari hasil pemeriksaan sementara sodara M mengakui," ungkapnya.

Belajar dari kasus tersebut, Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebar informasi yang memang belum diketahui, serta memeriksa betul apakah video atau foto tersebut sesuai fakta.

"Disaring dulu sebelum di-share. Setiap konten baik itu foto, video narasi harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten," ungkapnya.

"Jadi jangan ikut-ikutan memviralkan bahkan menambahkan foto narasi dan sebagainya. Karena rekam jejak digital yang sudah diviralkan di media sosial itu dijadikan bukti forensik bagi Direktorat Siber untuk proses penegakan hukum," sambungnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0101 seconds (0.1#10.140)