Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks, Mustofa Ditahan 20 Hari

Senin, 27 Mei 2019 - 15:54 WIB
Jadi Tersangka Dugaan...
Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks, Mustofa Ditahan 20 Hari
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya menyusul setelah penetapannya sebagai tersangka terkait penyebar informasi palsu atau hoaks kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

"Ya saat ini kepada sodara M sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dua puluh hari ke depan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/5/2019).

Mustofa ditangkap pada 26 Mei 2019 setelah dilaporkan sehari sebelumnya, dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Mustofa kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan pada hari ini.

Mustofa diduga telah menyebarkan berita hoaks dengan menyebut di akun twitternya terkait seorang anak yang dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Akibat ulahnya, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(maf)
Berita Terkait
Tak Sekadar Revisi UU...
Tak Sekadar Revisi UU ITE, Masyarakat Juga Harus Bijak Bermedsos
Menghindari Hoaks dengan...
Menghindari Hoaks dengan Terbiasa Berpikir Kritis
Pemilu 2024, Ikatan...
Pemilu 2024, Ikatan Sarjana Katolik Berharap Tak Ada Ujaran Kebencian
Habib Bahar Tersangka...
Habib Bahar Tersangka Penyebaran Hoaks, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Kepercayaan Publik Anjlok,...
Kepercayaan Publik Anjlok, Bisakah Facebook Bertahan?
Cegah Hoaks dan Ujaran...
Cegah Hoaks dan Ujaran Kebencian, Mahfud MD Tekankan Pentingnya Akseptasi
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved