Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks, Mustofa Ditahan 20 Hari
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya menyusul setelah penetapannya sebagai tersangka terkait penyebar informasi palsu atau hoaks kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
"Ya saat ini kepada sodara M sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dua puluh hari ke depan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/5/2019).
Mustofa ditangkap pada 26 Mei 2019 setelah dilaporkan sehari sebelumnya, dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Mustofa kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan pada hari ini.
Mustofa diduga telah menyebarkan berita hoaks dengan menyebut di akun twitternya terkait seorang anak yang dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Akibat ulahnya, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ya saat ini kepada sodara M sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dua puluh hari ke depan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/5/2019).
Mustofa ditangkap pada 26 Mei 2019 setelah dilaporkan sehari sebelumnya, dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Mustofa kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan pada hari ini.
Mustofa diduga telah menyebarkan berita hoaks dengan menyebut di akun twitternya terkait seorang anak yang dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Akibat ulahnya, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(maf)