Setelah Diperiksa Selama 24 Jam, Penyidik Tahan Mustofa Nahrawardaya
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditahan Kepolisian. Dia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu 26 Mei 2019.
Kuasa Hukum Mustofa Nahrawardaya, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam waktu 1 X 24 jam.
"Iya, (Polisi) melakukan penahanan. Dilakukan penangkapan, 1 X 24 jam, itu dilanjutkan dengan surat perintah penahanan," kata Hendarsam dihubungi SINDOnews, Senin (27/5/2019).
Dia pun mengatakan, akan mendampingi Mustofa dalam pemeriksaan. Sementara itu, BPN Prabowo-Sandi akan memberikan bantuan hukum kepada Mustofa.
"Betul (Akan beri bantuan hukum, red)," kata Juru Bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djamaluddin Koedoebun dihubungi terpisah.
Diketahui, dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa yang juga merupakan Politikus PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Kuasa Hukum Mustofa Nahrawardaya, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam waktu 1 X 24 jam.
"Iya, (Polisi) melakukan penahanan. Dilakukan penangkapan, 1 X 24 jam, itu dilanjutkan dengan surat perintah penahanan," kata Hendarsam dihubungi SINDOnews, Senin (27/5/2019).
Dia pun mengatakan, akan mendampingi Mustofa dalam pemeriksaan. Sementara itu, BPN Prabowo-Sandi akan memberikan bantuan hukum kepada Mustofa.
"Betul (Akan beri bantuan hukum, red)," kata Juru Bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djamaluddin Koedoebun dihubungi terpisah.
Diketahui, dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa yang juga merupakan Politikus PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
(pur)