Perludem Sebut Sepanjang Sejarah Tidak Pernah Ada PSU Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyebut bahwa belum ada kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Jadi khusus untuk sengketa pilpres, tidak pernah ada permintaan penghitungan suara ulang, tidak pernah ada PSU, pemungutan suara ulang," ujar Titi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network dengan tajuk MK adalah Koentji di D' CONSULATE Cafe & Lounge Jl Wahid Hasyim 49-51, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Menurut Titi, PSU pernah dilakukan dalam Pileg dan juga pernah terjadi di semua TPS dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Nah ini jadi tantangan untuk pilpres ini, kalaupun mereka (Prabowo-Sandi) mendalilkan terjadi kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Harus dibuktikan," jelasnya.
"Ini memang bukan cara yang mudah karena kalau kita komparasi, pilpres dan pilkada dari sisi luasan wilayah, dari sisi spektrum jumlah, aktor atau instrumen yang terlibat itu berlipat-lipat, bukan suatu yang mudah membuktikan kecurangan TSM," sambungnya.
Titi mengimbau bagi BPN Prabowo-Sandi dalam mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK wajib membuktikan setengah dari 17 selisih suara untuk membuktikan kecurangan di Pilpres. Sebab, banyak gugatan terkait pilpres yang mentah dan tidak sampai pada keputusan akhir karena kekurangan bukti.
"Setidaknya harus setengahnya merupakan suaranya mereka. Dari banyak putusan MK ada kecurangan. Dampaknya tidak memperoleh hasil. tidak signifikan," tuturnya.
"Jadi khusus untuk sengketa pilpres, tidak pernah ada permintaan penghitungan suara ulang, tidak pernah ada PSU, pemungutan suara ulang," ujar Titi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network dengan tajuk MK adalah Koentji di D' CONSULATE Cafe & Lounge Jl Wahid Hasyim 49-51, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Menurut Titi, PSU pernah dilakukan dalam Pileg dan juga pernah terjadi di semua TPS dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Nah ini jadi tantangan untuk pilpres ini, kalaupun mereka (Prabowo-Sandi) mendalilkan terjadi kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Harus dibuktikan," jelasnya.
"Ini memang bukan cara yang mudah karena kalau kita komparasi, pilpres dan pilkada dari sisi luasan wilayah, dari sisi spektrum jumlah, aktor atau instrumen yang terlibat itu berlipat-lipat, bukan suatu yang mudah membuktikan kecurangan TSM," sambungnya.
Titi mengimbau bagi BPN Prabowo-Sandi dalam mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK wajib membuktikan setengah dari 17 selisih suara untuk membuktikan kecurangan di Pilpres. Sebab, banyak gugatan terkait pilpres yang mentah dan tidak sampai pada keputusan akhir karena kekurangan bukti.
"Setidaknya harus setengahnya merupakan suaranya mereka. Dari banyak putusan MK ada kecurangan. Dampaknya tidak memperoleh hasil. tidak signifikan," tuturnya.
(kri)