Kutuk Tindakan Kekerasan, Mahasiswa Serukan Jaga NKRI

Jum'at, 24 Mei 2019 - 08:51 WIB
Kutuk Tindakan Kekerasan,...
Kutuk Tindakan Kekerasan, Mahasiswa Serukan Jaga NKRI
A A A
JAKARTA - Peristiwa unjuk rasa yang berujung kerusuhan 21-22 Mei lalu mendapat perhatian dari sejumlah mahasiswa dari sembilan kampus. Mereka menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga persatuan dan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Menyerukan kepada semua pihak menjaga persatuan dan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujar Juru Bicara Aliansi Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus Se-Indonesia, Jefri Nadapdap, Jumat (24/5/2019).

Mereka juga mengutuk keras aksi kekerasan dan kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 21-22 Mei lalu. Mereka pun menyerukan agar semua pihak menghentikan aksi kekerasan dan kerusuhan.

"Bahwa kekuatan politik Cendana telah mendalangi aksi-aksi kekerasan dan kerusuhan ini," katanya.

Dia mengatakan, kerusuhan itu telah menghapus citra masyarakat Indonesia yang dikenal ramah dan santun oleh masyarakat dunia. Perilaku anarki tersebut juga dianggap menunjukkan kepatuhan para pelaku kepada hukum telah berada pada titik nadir.

"Padahal kepercayaan pada hukum sangat penting untuk menjaga ketertiban sosial, dan menjamin rasa aman, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat," ungkapnya.

Itu sebabnya, lanjut dia, subtansi Undang-Undang Dasar R.I. Tahun 1945 sebagai Konstitusi Dasar menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara penganut asas hukum (rechtsstaat) bukan kekuasaan (machtsstaat).

"Langkah penolakan hasil perhitungan suara Pilpres pada Senin malam, 20 Mei 2019, yang diikuti aksi demonstrasi anarkhi oleh GNKR di satu pihak merupakan upaya delegitimasi terhadap Komisi Pemilihan Umum R.I. (KPU RI), dan pihak lain juga mengabaikan asas rechtsstaat yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Sebab, kata dia, sebagai institusi demokrasi penyelenggara Pemilu, KPU RI telah bekerja secara independen berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Delegitimasi terhadap KPU RI, dan pengabaian hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat berbahaya, dan bisa memicu perpecahan karena ketidakpatuhan terhadap hukum," pungkasnya.

Adapun para mahasiswa yang menyatakan sikap kali ini perwakilan dari sembilan universitas, yakni dari Universitas Mpu Tantular, Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida), Gunadarma, Universitas Pamulang, Universitas Bung Karno, STPI, STEI dan UNINDRA.
(maf)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Komeng Memimpin di Quick...
Komeng Memimpin di Quick Count KPU sebagai Caleg DPD Jabar, Netizen Girang
Berita Terkini
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved