Medsos & Aksi 22 Mei

Jum'at, 24 Mei 2019 - 04:38 WIB
Medsos & Aksi 22 Mei
Medsos & Aksi 22 Mei
A A A
PEMERINTAH secara tiba-tiba melakukan pembatasan pada media sosial setelah maraknya berita negatif tentang aksi demo 22 Mei 2019.

Upaya pemerintah membatasi akses sejumlah aplikasi media sosial (medsos) yaitu Whatsapp, Facebook, dan Ins­tragram pada 22 Mei 2019 lalu memang bertujuan baik, yakni untuk mencegah menyebarnya hoaks. Apalagi, dilakukan di tengah kondisi politik yang sedang memanas. Namun, kebijakan yang cenderung mendadak tersebut juga menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ke depan, pemerintah harus mencari formula lain yang lebih baik dan bijaksana.

Pemerintah secara tiba-tiba melakukan pembatasan pada media sosial setelah maraknya berita negatif tentang aksi demo 22 Mei 2019. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara me­ng­ungkapkan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial ter­sebut bersifat sementara dan bertahap. Menteri Koordinator Bi­dang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengungkapkan se­benarnya pihaknya menyesalkan mengeluarkan kebijakan ter­se­but. Namun, hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan ke­pen­tingan bangsa dan negara.

Kebijakan pemerintah tersebut ak­hir­nya menimbulkan kontroversi. Banyak yang mendukung, na­mun juga tidak sedikit yang mengkritiknya.

Intinya, pascakebijakan tersebut banyak pengguna internet yang mengeluhkan tidak bisa menggunakan akun media sosialnya. Perlu diingat bahwa tidak semua masyarakat menggunakan media so­sial­nya untuk menyebarkan berita bohong atau palsu. Warga meng­gunakan media sosial juga untuk maksud dan tujuan ber­macam-macam, antara lain untuk pembelajaran, mendapatkan informasi, berkomunikasi dengan teman atau kerabat. Bahkan, banyak yang menggunakan media sosial untuk kepentingan ekonomi.

Kita semua sepakat bahwa kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan di atas kepentingan pribadi maupun golongan ter­tentu. Meski begitu, kebijakan pembatasan media sosial tersebut se­harusnya tidak terjadi. Kalau pun toh dilakukan, jangan terlalu lama karena akan sangat merugikan masyarakat terutama yang ingin mengakses informasi dari aplikasi media sosialnya. Khusus dalam kasus ini, okelah kita semua mahfum bahwa pemerintah men­ja­lankan kebijakan tersebut karena adanya kondisi darurat. Namun, jangan sampai kebijakan ini dijalankan lagi di masa mendatang. Apalagi, sampai dijadikan kebiasaan.

Ada sejumlah poin yang harus diperhatikan bahwa kebijakan pembatasan medsos seperti ini perlu benar-benar dipertimbangkan secara sangat matang. Pertama, Indonesia adalah negara demokrasi bahkan terbesar keempat di dunia. Kita juga dikenal sangat baik da­lam menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam berbangsa dan ber­negara. Salah satunya adalah keberhasilan Indonesia me­nye­lang­ga­rakan pilpres dan pileg langsung secara aman dan damai. Ka­rena itu, pemerintah wajib tetap mempertahankan nilai-nilai demokrasi ter­s­ebut.

Pembatasan media sosial dikhawatirkan bisa mencoreng nama Indonesia sebagai negara demokrasi. Karena dalam negara demokrasi, pemerintah harus menjamin kebebasan publik untuk memperoleh informasi secara luas. Pembatasan media sosial bia­sa­nya hanya dilakukan oleh negara-negara antidemokrasi seperti Korea Utara, Myanmar, Eritrea, Saudi Arabia, China, hingga Iran.

Kedua, keberadaan media sosial tidak hanya berimplikasi negatif bagi kehidupan bangsa. Pembatasan media sosial memang bisa mencegah penyebaran hoaks namun hal itu sekaligus juga mematikan konten yang baik. Karena banyak informasi dari media mainstream juga bisa disebarkan lewat media sosial tersebut namun akhirnya tak bisa dikonsumsi masyarakat.

Ketiga, media sosial juga bisa menjadi fungsi kontrol bagi pemerintah. Tidak semua konten si media sosial negatif dan hoaks. Banyak konten media sosial yang konstruktif dan bisa menjadi rujukan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Fungsi kontrol masyarakat perlu dilakukan agar pemerintah bisa berjalan baik dan transparan.

Sudah saatnya pemerintah mengkaji ulang dan segera membuka akses aplikasi media sosial tersebut sesegera mungkin. Seiring dengan itu, pemerintah harus melakukan beberapa hal. Di antaranya: komunikasi intensif dengan masyarakat yang memiliki perbedaan visi (oposisi); memaksimalkan rasa keadilan baik secara hukum, politik dan ekonomi; dan literasi media yang intensif bagi masyarakat agar tidak mudah terpapar hoaks. Pemerintah bisa menggandeng media mainstream yang selama ini terbukti kredibel untuk ikut memerangi hoaks. Kalau ingin membunuh tikus jangan dengan membakar gudangnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3500 seconds (0.1#10.140)