Indonesia Halal Watch Layangkan Uji Materi PP No 31/2019 ke MA

Kamis, 23 Mei 2019 - 20:54 WIB
Indonesia Halal Watch Layangkan Uji Materi PP No 31/2019 ke MA
Indonesia Halal Watch Layangkan Uji Materi PP No 31/2019 ke MA
A A A
JAKARTA - Indonesia Halal Watch (IHW) melayangkan uji materi (judicial review) PP No 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Uji materi dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/5/2019).

Ada lima alasan mengapa IHW melayangkan uji materi. Pertama, PP No 31/2019 berpotensi membebani masyarakat, khususnya dunia usaha. “Mandatory sertifikasi halal berpotensi membebani UKM. Oleh karenanya negara harus mensubsidi sertifikasi halal bagi UKM,” kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Kedua, PP No 31/2019 mereduksi atau mendelusi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai stakeholder. Menurut UU JPH, MUI merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kehalalan suatu produk. “Ketiga, adanya pertentangan antara pasal 22 ayat (2) PP No 31/2019 dengan pasal 14 ayat (2) huruf f UU JPH,” ujarnya.

Keempat, pada pasal 25 PP No 31/2019 menyebutkan kerjasama internasional tidak melibatkan MUI, kaitannya dengan pengakuan sertifikasi halal yang dikeluarkan lembaga asing. Kondisi ini berpotensi memudahkan masuknya produk impor.

Indonesia akan dibanjiri produk-produk impor karena label halal tanpa melalui standar MUI. Padahal peran dan fungsi fatwa MUI di antaranya yakni mencegah masuknya barang-barang asing yang tidak jelas kehalalannya.

“Alasan kelima, jiwa dari PP ini pada intinya mengambil kewenangan stakeholder yang lain dan bukan membangun semangat kerjasama sehingga akan berdampak buruk bagi pertumbuhan produk halal dan industri halal di Indonesia,” terangnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5554 seconds (0.1#10.140)