Menkominfo: Pembatasan Medsos Bersifat Sementara dan Bertahap
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membatasi penggunaan sejumlah fitur media sosial (medsos) untuk mencegah penyebaran informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Termasuk maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5/2019) berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut pembatasan tersebut dilakukan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Pembatasan bersifat sementara dan bertahap, pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial tidak semuanya dan messaging system," tutur Rudiantara saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Rudiantara menjelaskan modus maraknya peredaran konten negatif itu melalui postingan di media sosial (medsos) seperti Facebook, Instagram, dalam bentuk video, meme, foto.
"Kemudian screen capture diambil viralnya bukan media sosial tapi di WhatsApp. Nah jadi kita semua akan mengalami pelambatan kalau kita download atau upload video foto," jelasnya.
Dia menjelaskan pembatasan fitur medsos bertujuan meminimalisasi gambar atau video yang sengaja disebar untuk menciptakan kegaduhan masyarakat.
"Karena viralnya yang negatif, besar mudharatnya ada di sana tapi sekali lagi ini sementara secara bertahap justru menurut saya, kita mengapresiasi media mainstream," tuturnya.
Termasuk maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5/2019) berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut pembatasan tersebut dilakukan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Pembatasan bersifat sementara dan bertahap, pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial tidak semuanya dan messaging system," tutur Rudiantara saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Rudiantara menjelaskan modus maraknya peredaran konten negatif itu melalui postingan di media sosial (medsos) seperti Facebook, Instagram, dalam bentuk video, meme, foto.
"Kemudian screen capture diambil viralnya bukan media sosial tapi di WhatsApp. Nah jadi kita semua akan mengalami pelambatan kalau kita download atau upload video foto," jelasnya.
Dia menjelaskan pembatasan fitur medsos bertujuan meminimalisasi gambar atau video yang sengaja disebar untuk menciptakan kegaduhan masyarakat.
"Karena viralnya yang negatif, besar mudharatnya ada di sana tapi sekali lagi ini sementara secara bertahap justru menurut saya, kita mengapresiasi media mainstream," tuturnya.
(dam)