Bawaslu Tolak Laporan Kubu Prabowo Soal Kecurangan TSM
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membacakan putusan pendahuluan terkait laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Dalam putusan terhadap laporan: 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019, Bawaslu menyatakan dugaan kecurangan TSM tidak terbukti.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan di ruang sidang Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Dalam putusannya, Bawaslu mengingatkan tentang Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Sementara itu, Anggota Majelis Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan pertimbangan tentang putusan tersebut di antaranya laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out berita online yang tidak didukung dan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
"Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum," tutur Ratna.
Selain itu, Ratna mengatakan pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam Pilpres 2019.Dengan demikian, lanjut Ratna, laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis.
Dalam putusan terhadap laporan: 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019, Bawaslu menyatakan dugaan kecurangan TSM tidak terbukti.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan di ruang sidang Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Dalam putusannya, Bawaslu mengingatkan tentang Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Sementara itu, Anggota Majelis Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan pertimbangan tentang putusan tersebut di antaranya laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out berita online yang tidak didukung dan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
"Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum," tutur Ratna.
Selain itu, Ratna mengatakan pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam Pilpres 2019.Dengan demikian, lanjut Ratna, laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis.
(dam)