Bawaslu Terima 8.000 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sabtu, 18 Mei 2019 - 14:50 WIB
Bawaslu Terima 8.000 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Terima 8.000 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dan menerima sekitar 8.000 laporan dugaan pelanggaran selama Pemilu Serentak 2019.

Bagja menyebut temuan itu telah ditindaklanjuti. "Pasca pemilu 8.000-an laporan dan temuan. Hasilnya 3.000 lebih PSU (pemilihan suara ulang), PSL (pemilihan suara lanjutan) dan lainya," tutur Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja saat diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Menanti 22 Mei, di D'Condulate, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (18/9/2019).

Bagja menjelaskan 8.000 temuan itu akibat logistik terlambat dan tertukar. Selain itu, kata dia, ada beberapa rekomendasi yang dikerjakan oleh KPU dan tidak dilakukan.

"Ada rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti tapi mayoritas ditindaklanjuti," katanya.Mengenai laporan soal dugaan pelanggaran oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), salah satunya tindakan KPPS yang memasukkan surat suara sendiri, Bagja pun menjelaskan itu hanya membantu memasukan.

"Mengenai KPU yang mencoblos, memasukkan kotak suara. Setelah kita tanyakan, ternyata surat suara disabilitas, atau orang sakit didatangi, surat suara dibawa dan dimasukkan ke kotak suara. Sisanya ada pelanggaran administrasi dan pidana," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6027 seconds (0.1#10.140)