Sakit, Dokter Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya batal melakukan pemeriksaan terhadap dokter Ani Hasibuan, Jumat (17/5/2019) hari ini.
Dokter yang memiliki nama lengkap Robiah Khairani Hasibuan tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena sedang sakit.
Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan Ani terkait isi artikel berjudul dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS yang ditampilkan portal berita tamshnews. com.
"Panggilan itu tak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit," ujar pengacara Ani, Amin Fahrudin kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Dia menjelaskan, seharusnya kliennya diperiksa polisi pada Jumat (17/5/2019) dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. Namun, kliennya tak bisa hadir karena sakit.
"Kami meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," tandasnya.
Meski sakit, kata dia, dokter Ani tak menjalani perawatan di rumah sakit. Ani sakit karena terlalu berlebihan dalam bekerja sehingga mengalami kelelahan.
"Kami tak menetukan secara definitif (waktu penjadwalan ulangnya-red), biar penyidik yang menentukan waktunya kapan. Kita tunggu sampai ada pemberitahuan pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Dalam surat panggilan nomor S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang beredar, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu 12 Mei 2019.
Dokter yang memiliki nama lengkap Robiah Khairani Hasibuan tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena sedang sakit.
Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan Ani terkait isi artikel berjudul dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS yang ditampilkan portal berita tamshnews. com.
"Panggilan itu tak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit," ujar pengacara Ani, Amin Fahrudin kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Dia menjelaskan, seharusnya kliennya diperiksa polisi pada Jumat (17/5/2019) dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. Namun, kliennya tak bisa hadir karena sakit.
"Kami meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," tandasnya.
Meski sakit, kata dia, dokter Ani tak menjalani perawatan di rumah sakit. Ani sakit karena terlalu berlebihan dalam bekerja sehingga mengalami kelelahan.
"Kami tak menetukan secara definitif (waktu penjadwalan ulangnya-red), biar penyidik yang menentukan waktunya kapan. Kita tunggu sampai ada pemberitahuan pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Dalam surat panggilan nomor S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang beredar, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu 12 Mei 2019.
(dam)