TKN Apresiasi Sikap Bawaslu yang Tolak Hentikan Situng

Kamis, 16 Mei 2019 - 18:11 WIB
TKN Apresiasi Sikap Bawaslu yang Tolak Hentikan Situng
TKN Apresiasi Sikap Bawaslu yang Tolak Hentikan Situng
A A A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruif Amin mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar prosedur input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Juri Ardiantoro menilai putusan Bawaslu untuk kepentingan semua pihak karena mendorong KPU bekerja lebih profesional dan terbuka untuk menjamin pemilu berlangsung jujur dan adil (jurdil).

"Ini untuk membuktikan bahwa kesalahan-kesalahan tata cara atau prosedur jangan sampai digunakan atau di-framing utk mempersepsi ada kecurangan-kecurangan yang merugikan peserta pemilu," kata Juri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2019). (Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Input Data Situng )

TKN Jokowi-Ma'ruf juga mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak tuntutan penutupan Situng. Apabila dikabulkan justru akan membawa pemilu pada ketidakpastian.

Menurut Juri, transparansi dan kebutuhan informasi cepat menjadi syarat demokrasi modern tidak terpenuhi.

"Selama ini Situng menjadi kebutuhan masyarakat untuk sejak dini mengawal proses penghitungan dan rekapitulasi suara, sehingga kalau ada usaha-usaha untuk mengubah perolehan suara dapat dengan diketahui, kemudian dikoreksi secara legal dan bisa memproses secara hukum pelakunya," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3179 seconds (0.1#10.140)