Polisi Panggil dokter Ani Hasibuan Terkait Komentar KPPS Meninggal
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap dokter Robiah Khairani Hasibuan besok, Jumat 17 Mei 2019.
Perempuan yang biasa disapa Ani Hasibuan ini akan dimintai klarifikasi mengenai komentarnya tentang meninggal ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Diagendakan pemeriksaan untuk dokter Ani pada Jumat besok guna klarifikasi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Ani bakal dimintai keterangan sebagai saksi terlapor buntut komentarnya tentang kejanggalan meninggalnya ratusan petugas KPPS.
Dalam surat panggilan nomor S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang beredar, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
"(Diperiksa-red) Terkait kematian KPPS," kata Argo.
Panggilan itu merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan pelapor bernama Carolus Andre Yulika pada Minggu 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 35 junto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 56 KUHP.
Perempuan yang biasa disapa Ani Hasibuan ini akan dimintai klarifikasi mengenai komentarnya tentang meninggal ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Diagendakan pemeriksaan untuk dokter Ani pada Jumat besok guna klarifikasi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Ani bakal dimintai keterangan sebagai saksi terlapor buntut komentarnya tentang kejanggalan meninggalnya ratusan petugas KPPS.
Dalam surat panggilan nomor S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang beredar, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
"(Diperiksa-red) Terkait kematian KPPS," kata Argo.
Panggilan itu merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan pelapor bernama Carolus Andre Yulika pada Minggu 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 35 junto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 56 KUHP.
(dam)