Pakar Hukum: Masyarakat Jangan Terjebak Ajakan People Power

Kamis, 16 Mei 2019 - 13:08 WIB
Pakar Hukum: Masyarakat...
Pakar Hukum: Masyarakat Jangan Terjebak Ajakan People Power
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengimbau masyarakat untuk menolak ajakan kelompok tertentu untuk melakukan aksi massa atau people power menjelang, saat, dan pasca 22 Mei.

Adapun konten misi people power yang perlu ditolak, yakni ajakan menduduki institusi penyelenggaraan pemilu dan Istana, melakukan revolusi atas kekuasaan yang sah atau fakta sudah mengarah kepada ancaman, hasutan dan penistaaan terhadap kelembaga formal.

"Sudah jelas menyimpangi dan melanggar koridor hukum dan regulasi yang berlaku, baik pelanggaran terhadap KUHP, UU ITE maupun UU Pemilu yang hakikatnya sebagai perbuatan makar," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (16/5/2019).

Menurut dia, konten ajakan dan hasutan melakukan people power sudah abuse of freedom expression atau penyalahgunaah kebebasan berekspresi dari sistem demokrasi Indonesia karena mengarah pada tuduhan-tuduhan keras yang subyektif dan tidak konstruktif, kasar.

"Fitnah yang penuh penistaan bahkan sudah tegas mengandung materi yang actual malice, karenanya people power semacam ini justru menciderai pilar-pilar kebebasan dan demokrasi dari negara hukum," tutur mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Menurut dia, negara dan pemerintah tetap menjamin secara konstitusional mengenai kebebasan berekspresi. Kebebasan tersebut dikatakannya jangan digunakan secara absolut dan tanpa batas sehingga stigma abuse of freedom muncul dan mengemuka.

"Sebaiknya publik tidak terjebak ajakan people power yang berpotensi melanggar norma dan koridor hukum," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5212 seconds (0.1#10.140)