Benarkan Geledah Kantor Bupati Bengkalis, KPK Sita Dokumen Proyek Jalan

Rabu, 15 Mei 2019 - 20:49 WIB
Benarkan Geledah Kantor Bupati Bengkalis, KPK Sita Dokumen Proyek Jalan
Benarkan Geledah Kantor Bupati Bengkalis, KPK Sita Dokumen Proyek Jalan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) benarkan melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bengkalis, Riau. Selain di Kantor Bupati, KPK juga menggeledah dua tempat lainnya.

"Ada penggeledahan yang dilakukan oleh KPK hari ini di Bengkalis jadi KPK menggeledah tiga lokasi pertama Kantor Bupati Bengkalis dan yang kedua pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis dan yang ketiga Kantor Dinas PU setempat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan. KPK sedang melakukan pengembangan untuk sebuah penyidikan yang terjadi di Bengkalis yaitu salah satu proyek jalan di sana.

"Sehingga dari penggeledahan itu kami amankan sejumlah dokumen dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan itu masih di lapangan jadi nanti kami akan informasikan lebih lengkap informasinya menyusul mungkin besok atau lusa," kata Febri.

Informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK mendatangi Kantor Bupati Bengkalis sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah turun dari mobil, tim yang menggunakan rompi bertuliskan KPK memasuki Kantor Bupati Bengkalis. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan dikawal ketat pihak kepolisian

Setelah melakukan penggeledahan selama dua jam, tim KPK meninggalkan Kantor Bupati Bengkalis dengan menggunakan dua unit mobil. Tim KPK juga membawa dua koper yang diduga merupakan barang bukti yang disita di Kantor Bupati Bengkalis.

Pada Juni 2018, KPK juga sudah menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Setelah penggeledahan, tidak lama KPK mengeluarkan surat cekal ke Amril, politisi dari Partai Golkar itu.

Penggeledahan itu terkait kasus peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. Dalam perjalan kasusnya, KPK menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Terkait kasus tersebut, KPK juga sudah memeriksa Amril.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2004 seconds (0.1#10.140)