Eggi Sudjana Ajukan Penangguhan Penahanan
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana mengajukan penangguhan penahanan kota ke polisi. Pihaknya berharap Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan itu.
"Penangguhan penahanan sudah kami ajukan sejak saudara Eggi ditangkap kemarin," ujar Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni pada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, polisi seharusnya mengakomodir surat permohonan penangguhan penahanan itu lantaran dia yakin polisi bertindak secara profesional. Maka itu, polisi pun seharusnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Harus dikabulkan suratnya karena Eggi kooperatif, tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," tuturnya.
Dia menambahkan permohonan itu patut dikabulkan mengingat Pasal 160 KUHP yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengandung tindak pidana materiil dalam pengertian konstitusional bersyarat.
"Jadi harus ada sebab akibat yang terjadi, dalam istilahnya teori kondisi sinkuanon, dalam hukum pidana yaitu ada dahulu kejadian baru bisa dipidana," katanya.
"Penangguhan penahanan sudah kami ajukan sejak saudara Eggi ditangkap kemarin," ujar Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni pada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, polisi seharusnya mengakomodir surat permohonan penangguhan penahanan itu lantaran dia yakin polisi bertindak secara profesional. Maka itu, polisi pun seharusnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Harus dikabulkan suratnya karena Eggi kooperatif, tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," tuturnya.
Dia menambahkan permohonan itu patut dikabulkan mengingat Pasal 160 KUHP yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengandung tindak pidana materiil dalam pengertian konstitusional bersyarat.
"Jadi harus ada sebab akibat yang terjadi, dalam istilahnya teori kondisi sinkuanon, dalam hukum pidana yaitu ada dahulu kejadian baru bisa dipidana," katanya.
(kri)