KPK Soroti Potensi Korupsi Pemilihan Rektor di Kemenristek Dikti dan Kemenag

Rabu, 15 Mei 2019 - 18:15 WIB
KPK Soroti Potensi Korupsi Pemilihan Rektor di Kemenristek Dikti dan Kemenag
KPK Soroti Potensi Korupsi Pemilihan Rektor di Kemenristek Dikti dan Kemenag
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya potensi korupsi pada pemilihan rektor di universitas baik yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini didapati dari banyaknya laporan yang diterima KPK terkait dengan pemilihan rektor.

"Banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi seperti itu. Baik itu Kemendikti maupun Kementerian Agama ada. Jadi karena ada kalau di Kemendikti itu kan ada kuota yang diberikan kepada menteri itu kan suaranya berapa persen 30% itu biasanya bisa disalahgunakan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

KPK, kata Laode, pernah menyoroti soal aturan Kemenristek Dikti terkait suara menteri sebesar 35% di pemilihan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurut Laode, mekanisme itu menimbulkan potensi penyalahgunaan atau korupsi.

Selain itu untuk mencegah korupsi pada pemilihan rektor, pihaknya melakukan kerja sama pengendalian konflik kepentingan di perguruan tinggi, serta terus memberikan pendidikan antikorupsi.

"Dalam memperbaiki tata kelola perguruan tingginya itu sendiri dan salah satunya itu adalah tentang bagaimana memperbaiki sistem pemilihan rektor. Jadi tapi ini regulasinya masih tetap sama tetapi kami kerjasamakan dengan Kemendikti agar lebih baik lagi ke depannya," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6648 seconds (0.1#10.140)