Polisi Dalami Laporan Dugaan Makar Amien Rais, Habib Rizieq, dan UBN

Rabu, 15 Mei 2019 - 17:25 WIB
Polisi Dalami Laporan Dugaan Makar Amien Rais, Habib Rizieq, dan UBN
Polisi Dalami Laporan Dugaan Makar Amien Rais, Habib Rizieq, dan UBN
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengkaji laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Amien Rais, Habib Rizieq, dan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN).

Ketiganya dilaporkan oleh calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung.

"Tentunya kita kaji dulu laporannya, kita pelajari laporan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Menurut dia, polisi saat ini masih mengecek dahulu laporan tersebut. "Kami selidiki kasus itu berdasarkan laporan yang masuk, berdasarkan pasal yang dilaporkan," tuturnya.

Dewi telah melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya terkait seruan people power. Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2998/V/PMJ/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Dalam laporannya, Dewi menuduh mereka melakukan pemufakatan jahat atau makar dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 junto Pasal 87 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 15, 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5642 seconds (0.1#10.140)