Pihak Prabowo-Sandi Tegaskan Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Kubu Prabowo-Sandi menolak hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
Namun, mereka juga tidak akan menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mereka tak lagi percaya dengan MK. Lalu, jalur apa yang akan diambil Kubu Prabowo-Sandi?
"Kita kembali ke Pasal 1 ya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui ketentuan Undang-undang Dasar," ujar Juru Bicara Direktorat Advokasi BPN, Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
"Lalu kalau sudah dipastikan Undang-undang Dasar tidak dilaksanakan kedaulatan tetap ada di tangan rakyat. Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung, jadi ada tanggal mainnya," sambungnya.
Sebab kata Syafi'i, konstitusi saat ini sudah tidak dijalankan oleh pemerintah dengan adil. "Kayaknya itu sudah tidak lagi dilaksanakan," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Namun dia memastikan, langkah yang dilakukan Kubu Prabowo-Sandi nantinya tetap konstitusional, walaupun tidak ke MK.
"Saya ulangi lagi bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 kedaulatan ada di tangan rakyat, kalau dulu kan dilaksanakan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat, maka MPR lah dulu yang memilih, menetapkan, memberhentikan, memberi program dan meminta pertanggungjawaban presiden," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Karena lanjut dia, MPR pemegang kedaulatan rakyat. "Sekarang kedaulatan dan di tangan rakyat dilaksanakan melalui ketentuan Undang-undang Dasar, siapa yang akan melaksankan Undang-undang Dasar ini," ungkapnya.
Dia mengatakan, sumpah presiden dan wakil presiden jelas, yakni akan melaksanakan Undang-undang Dasar dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan melaksanakan peraturan perundang-undangan serta berbakti kepada bangsa dan negara.
"Ketika Undang-undang Dasar dipastikan sudah tidak dilaksankan, tolong diingat kedaulatan tetap berada dibtangan rakyat, nanti rakyat akan tunjukkan apa maunya dengan kedaulatan yang dimilikinya ketika kita sudah memastikan Undang-undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tidak lagi dilaksanakan," katanya.
Namun, mereka juga tidak akan menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mereka tak lagi percaya dengan MK. Lalu, jalur apa yang akan diambil Kubu Prabowo-Sandi?
"Kita kembali ke Pasal 1 ya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui ketentuan Undang-undang Dasar," ujar Juru Bicara Direktorat Advokasi BPN, Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
"Lalu kalau sudah dipastikan Undang-undang Dasar tidak dilaksanakan kedaulatan tetap ada di tangan rakyat. Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung, jadi ada tanggal mainnya," sambungnya.
Sebab kata Syafi'i, konstitusi saat ini sudah tidak dijalankan oleh pemerintah dengan adil. "Kayaknya itu sudah tidak lagi dilaksanakan," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Namun dia memastikan, langkah yang dilakukan Kubu Prabowo-Sandi nantinya tetap konstitusional, walaupun tidak ke MK.
"Saya ulangi lagi bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 kedaulatan ada di tangan rakyat, kalau dulu kan dilaksanakan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat, maka MPR lah dulu yang memilih, menetapkan, memberhentikan, memberi program dan meminta pertanggungjawaban presiden," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Karena lanjut dia, MPR pemegang kedaulatan rakyat. "Sekarang kedaulatan dan di tangan rakyat dilaksanakan melalui ketentuan Undang-undang Dasar, siapa yang akan melaksankan Undang-undang Dasar ini," ungkapnya.
Dia mengatakan, sumpah presiden dan wakil presiden jelas, yakni akan melaksanakan Undang-undang Dasar dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan melaksanakan peraturan perundang-undangan serta berbakti kepada bangsa dan negara.
"Ketika Undang-undang Dasar dipastikan sudah tidak dilaksankan, tolong diingat kedaulatan tetap berada dibtangan rakyat, nanti rakyat akan tunjukkan apa maunya dengan kedaulatan yang dimilikinya ketika kita sudah memastikan Undang-undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tidak lagi dilaksanakan," katanya.
(maf)