Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Perintah Penahanan
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana mengatakan, tak seharusnya dia ditahan oleh polisi. Maka itu, dia pun menolak menandatangani surat perintah penahanan.
"Saya tak menandatangani atau menolak sebagai tahanan begitu," ujar Eggi pada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, dia menolak dengan alasan sebagai advokat, yang mana sesuai undang-undang seharusnya tak bisa dipidana ataupun digugat, baik di dalam maupun luar sidang. Kedua, terkait kode etik advokat.
"Ketiga saya sudah ajukan praperadilan (penetapan tersangka) minggu lalu, mestinya diproses dahulu praperadilan," tuturnya.
Namun begitu, tambahnya, pihak kepolisian punya kewenangan, begitu juga dia sebagai advokat sehingga sama-sama profesional. Maka itu, dia pun mengikuti prosesnya itu.
"Insya Allah sebagai warga negara yang taat hukum dalam proses ini. Kepolisian sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
"Saya tak menandatangani atau menolak sebagai tahanan begitu," ujar Eggi pada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, dia menolak dengan alasan sebagai advokat, yang mana sesuai undang-undang seharusnya tak bisa dipidana ataupun digugat, baik di dalam maupun luar sidang. Kedua, terkait kode etik advokat.
"Ketiga saya sudah ajukan praperadilan (penetapan tersangka) minggu lalu, mestinya diproses dahulu praperadilan," tuturnya.
Namun begitu, tambahnya, pihak kepolisian punya kewenangan, begitu juga dia sebagai advokat sehingga sama-sama profesional. Maka itu, dia pun mengikuti prosesnya itu.
"Insya Allah sebagai warga negara yang taat hukum dalam proses ini. Kepolisian sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
(maf)