Wujudkan Pemindahan Ibu Kota, Misbakhun: DPR Siap Merevisi Prolegnas
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meyakini ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan ibu kota RI dari Jakarta, akan terwujud. DPR akan memberikan dukungan payung hukum bagi pemindahan ibu kota negara ke lokasi baru.
“Saya yakin bisa. Saya tadi sudah mengajak Pak Bambang (Kepala Bappenas/Menteri PPN) untuk bertemua Ketua DPR guna membicarakan bagaimana pembahasan legislasinya,” ujar Misbakhun saat diskusi bertema ‘Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru?’ yang digelar Kantor Staf Presiden, di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Hadir pembicara lain dalam diskusi itu adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Deputi IV KSP Eko Sulistyo.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyebutkan, naskah akademik legislasi pemindahan ibu kota sebenarnya sudah siap. Hanya saja sampai saat ini memang belum ada rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota.
Namun demikian, DPR bisa merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memasukkan RUU terkait pemindahan ibu kota. “Begitu ada prolegnas perubahan dan kemarin kita menyepakati tiap bulan kita melakukan evaluasi terhadap Prolegnas," tutur legislator yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu.
Dalam analisis Misbakhun, pemindahan ibu kota RI akan menjadi legacy atau warisan penting Presiden Jokowi saat mengakhiri pemerintahannya pada Oktober 2024. Jokowi, kata Misbakhun, juga sudah membuat legacy ketika menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Pak Jokowi ingin memberikan legacy besar untuk bangsa dan negara. Di era pertama (2014-2019) sudah melakukan tax amnesty. Dan saya yakin ini (pemindahan ibu kota, red) menjadi legacy baru dari pemerintahan Pak Jokowi," ucap Misbakhun.
Karena itu, Misbakhun mengharapkan pemerintah bisa bergerak cekatan mengajukan RUU yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota. Ibarat permainan sepak bola, kata Misbakhun, pemerintah memberikan umpan untuk dituntaskan oleh DPR.
Jika DPR serius menuntaskan proses legislasi pemindahan ibu kota, hal itu akan menjadi catatan tersendiri. Hal itu bisa menjadi bukti bahwa DPR sangat serius ketika bekerja demi kepentingan rakyat banyak.
"Jadi DPR harus membuktikan diri, jangan hanya urusan MD3 bisa bekerja cepat, tetapi urusan yang berkepentingan seperti ini tak cepat. Jauh lebih baik di sisi masa jabatan 2014-2019 diisi isu substansial semacam ibu kota ini," kata Misbakhun yang sudah dipastikan lolos menjadi anggota DPR periode 2019-2024 itu.
Misbakhun memprediksi, dalam 5-6 bulan ke depan, DPR RI bisa bekerja cepat menyelesaikan pembahasan legislasi menyangkut pemindahan ibu kota negara. DPR bisa membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan pembahasan RUU pemindahan ibu kota.
“Ke depan payung legislasi ibu kota baru ini adalah penguat. Siapa pun presidennya ke depan berkewajiban melaksanakan amanat undang-undangnya," tegas Misbakhun.
“Saya yakin bisa. Saya tadi sudah mengajak Pak Bambang (Kepala Bappenas/Menteri PPN) untuk bertemua Ketua DPR guna membicarakan bagaimana pembahasan legislasinya,” ujar Misbakhun saat diskusi bertema ‘Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru?’ yang digelar Kantor Staf Presiden, di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Hadir pembicara lain dalam diskusi itu adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Deputi IV KSP Eko Sulistyo.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyebutkan, naskah akademik legislasi pemindahan ibu kota sebenarnya sudah siap. Hanya saja sampai saat ini memang belum ada rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota.
Namun demikian, DPR bisa merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memasukkan RUU terkait pemindahan ibu kota. “Begitu ada prolegnas perubahan dan kemarin kita menyepakati tiap bulan kita melakukan evaluasi terhadap Prolegnas," tutur legislator yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu.
Dalam analisis Misbakhun, pemindahan ibu kota RI akan menjadi legacy atau warisan penting Presiden Jokowi saat mengakhiri pemerintahannya pada Oktober 2024. Jokowi, kata Misbakhun, juga sudah membuat legacy ketika menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Pak Jokowi ingin memberikan legacy besar untuk bangsa dan negara. Di era pertama (2014-2019) sudah melakukan tax amnesty. Dan saya yakin ini (pemindahan ibu kota, red) menjadi legacy baru dari pemerintahan Pak Jokowi," ucap Misbakhun.
Karena itu, Misbakhun mengharapkan pemerintah bisa bergerak cekatan mengajukan RUU yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota. Ibarat permainan sepak bola, kata Misbakhun, pemerintah memberikan umpan untuk dituntaskan oleh DPR.
Jika DPR serius menuntaskan proses legislasi pemindahan ibu kota, hal itu akan menjadi catatan tersendiri. Hal itu bisa menjadi bukti bahwa DPR sangat serius ketika bekerja demi kepentingan rakyat banyak.
"Jadi DPR harus membuktikan diri, jangan hanya urusan MD3 bisa bekerja cepat, tetapi urusan yang berkepentingan seperti ini tak cepat. Jauh lebih baik di sisi masa jabatan 2014-2019 diisi isu substansial semacam ibu kota ini," kata Misbakhun yang sudah dipastikan lolos menjadi anggota DPR periode 2019-2024 itu.
Misbakhun memprediksi, dalam 5-6 bulan ke depan, DPR RI bisa bekerja cepat menyelesaikan pembahasan legislasi menyangkut pemindahan ibu kota negara. DPR bisa membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan pembahasan RUU pemindahan ibu kota.
“Ke depan payung legislasi ibu kota baru ini adalah penguat. Siapa pun presidennya ke depan berkewajiban melaksanakan amanat undang-undangnya," tegas Misbakhun.
(thm)