Bolak-balik Diperiksa, KPK Akhirnya Jebloskan Bupati Jepara ke Penjara
Selasa, 14 Mei 2019 - 00:25 WIB
Bolak-balik Diperiksa, KPK Akhirnya Jebloskan Bupati Jepara ke Penjara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka pemberi suap, Bupati Jepara, Jawa Tengah sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara, Ahmad Marzuqi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik memeriksa Ahmad Marzuqi untuk kesekian kalinya sebagai tersangka pengurusan putusan perkara gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang sebelumnya diajukan tersangka pada 2017.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, berdasarkan pertimbangan penyidik, kemudian dilakukan penahanan terhadap Muzaqi. KPK menjebloskan Muzaqi ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
"Penahanan kepada tersangka AM (Muzaqi), Bupati Jepara periode 2017-2022) dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Senin, 13 Mei 2019 hingga 1 Juni 2019," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Baca juga: Geledah Rumah Dinas Bupati Jepara, KPK Bawa Sejumlah Berkas)
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, objek gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan Muzaqi yakni penetapan Muzaqi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana partai politik ke DPC PPP tahun 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Febri memaparkan, dalam perkara praperadilan ini yang menjadi hakim tunggal adalah terdakwa penerima suap hakim Lasito. Hakim Lasito sebelumnya juga sudah ditahan KPK pada Selasa (26/3) lalu. (Baca juga: KPK Naikkan Dugaan Suap Bupati Jepara ke Tingkat Penyidikan)
Lasito ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di gedung penunjang pada Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan sangkaan sebelumnya, Muzaqi diduga memberikan uang Rp700 juta ke hakim Lasito dalam pecahan rupiah sebesar Rp500 juta dan dalam bentuk dollar Amerika Serikat setara dengan Rp200juta.
Uang yang dibungkus tas plastik bandeng presto dan ditutup dengan kotak bandeng presto diserahkan di rumah Lasito yang berada di Solo. "Untuk pengembangan kasusnya masih kami lakukan, termasuk apakah ada atau tidak pelaku lain. Sepanjang didukung oleh bukti-bukti tentu kami tindaklanjuti dan kami cermati," ucapnya.
Ahmad Muzaqi terlihat menuruni tangga lantai 2 ruang pemeriksaan menuju ruang steril KPK sekitar pukul 15.16 WIB. Batin cokelat yang dikenakan Muzaqi sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam.
Dua pergelangan tangannya juga sudah terborgol. Saat keluar ruang steril, Muzaqi tersenyum. Dia mengibaratkan penahanannya seperti penahanan yang dialami Nabi Yusuf yang tanpa kesalahan.
"Sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan ya kita akan ikuti proses yang ada. Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerima dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja dihukum," pungkas Muzaqi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik memeriksa Ahmad Marzuqi untuk kesekian kalinya sebagai tersangka pengurusan putusan perkara gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang sebelumnya diajukan tersangka pada 2017.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, berdasarkan pertimbangan penyidik, kemudian dilakukan penahanan terhadap Muzaqi. KPK menjebloskan Muzaqi ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
"Penahanan kepada tersangka AM (Muzaqi), Bupati Jepara periode 2017-2022) dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Senin, 13 Mei 2019 hingga 1 Juni 2019," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Baca juga: Geledah Rumah Dinas Bupati Jepara, KPK Bawa Sejumlah Berkas)
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, objek gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan Muzaqi yakni penetapan Muzaqi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana partai politik ke DPC PPP tahun 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Febri memaparkan, dalam perkara praperadilan ini yang menjadi hakim tunggal adalah terdakwa penerima suap hakim Lasito. Hakim Lasito sebelumnya juga sudah ditahan KPK pada Selasa (26/3) lalu. (Baca juga: KPK Naikkan Dugaan Suap Bupati Jepara ke Tingkat Penyidikan)
Lasito ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di gedung penunjang pada Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan sangkaan sebelumnya, Muzaqi diduga memberikan uang Rp700 juta ke hakim Lasito dalam pecahan rupiah sebesar Rp500 juta dan dalam bentuk dollar Amerika Serikat setara dengan Rp200juta.
Uang yang dibungkus tas plastik bandeng presto dan ditutup dengan kotak bandeng presto diserahkan di rumah Lasito yang berada di Solo. "Untuk pengembangan kasusnya masih kami lakukan, termasuk apakah ada atau tidak pelaku lain. Sepanjang didukung oleh bukti-bukti tentu kami tindaklanjuti dan kami cermati," ucapnya.
Ahmad Muzaqi terlihat menuruni tangga lantai 2 ruang pemeriksaan menuju ruang steril KPK sekitar pukul 15.16 WIB. Batin cokelat yang dikenakan Muzaqi sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam.
Dua pergelangan tangannya juga sudah terborgol. Saat keluar ruang steril, Muzaqi tersenyum. Dia mengibaratkan penahanannya seperti penahanan yang dialami Nabi Yusuf yang tanpa kesalahan.
"Sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan ya kita akan ikuti proses yang ada. Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerima dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja dihukum," pungkas Muzaqi.
(thm)