KPU: Aksi Walk Out Tak Pengaruhi Hasil Rekapitulasi Suara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan aksi meninggalkan ruangan atau walk out yang dilakukan sejumlah saksi peserta pemilu di beberapa daerah.
KPU menegaskan aksi tersebut tidak memengaruhi hasil rekapitulasi. "Tidak, tidak berpengaruh hasil. Mau walk out, mau apa tidak ada masalah, yang penting proses rekapitulasinya berjalan lancar," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Menurut Ilham, seluruh keberatan yang disampaikan para saksi sudah ada salurannya. Meski saksi walk out, tindakan itu tidak berpengaruh terhadap hasil. (Baca juga: Aksi Walk Out Saksi Demokrat Warnai Rekapitulasi Suara di KPU Banten )
Ilham menjelaskan, misalnya di tingkat kecamatan, keberatan bisa disampaikan dalam formulir A2, kemudian keberatan di kabupaten/kota ada DB 2 dan di provinsi ada DC2.
"Di sini (rekapitulasi nasional-red) ada DD 2. Kemarin PDIP komplain terkait persoalan di internal, kemudian kita putuskan bahwa ternyata hasil rekapitulasi Bawaslu dan KPU provinsi hasilnya sama, sudah kita putuskan sudah sah PDIP komplain sudah di putus kan selesai itu kanal yang paling bagus. Proses yang palig tepat dilakukan pada proses rekapitulasi," tuturnya.
KPU menegaskan aksi tersebut tidak memengaruhi hasil rekapitulasi. "Tidak, tidak berpengaruh hasil. Mau walk out, mau apa tidak ada masalah, yang penting proses rekapitulasinya berjalan lancar," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Menurut Ilham, seluruh keberatan yang disampaikan para saksi sudah ada salurannya. Meski saksi walk out, tindakan itu tidak berpengaruh terhadap hasil. (Baca juga: Aksi Walk Out Saksi Demokrat Warnai Rekapitulasi Suara di KPU Banten )
Ilham menjelaskan, misalnya di tingkat kecamatan, keberatan bisa disampaikan dalam formulir A2, kemudian keberatan di kabupaten/kota ada DB 2 dan di provinsi ada DC2.
"Di sini (rekapitulasi nasional-red) ada DD 2. Kemarin PDIP komplain terkait persoalan di internal, kemudian kita putuskan bahwa ternyata hasil rekapitulasi Bawaslu dan KPU provinsi hasilnya sama, sudah kita putuskan sudah sah PDIP komplain sudah di putus kan selesai itu kanal yang paling bagus. Proses yang palig tepat dilakukan pada proses rekapitulasi," tuturnya.
(dam)