Kivlan Zen Bantah Isu Akan Melarikan Diri ke Jerman
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal Purn Kivlan Zen sempat dicegah ke luar negeri pada Jumat 10 Mei 2019 meski kemudian dibatalkan oleh kepolisian.
Dia sempat dicegah saat berada di Bandara Soekarno Hatta untuk bertolak ke Batam.
"Yang ada, tuduhan saya melarikan diri ke Brunei, dari Batam ke Brunei ke Jerman. Malah saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai di bandara di Batam, sampai di situ ada anak, istri, cucu saya. Saya datang untuk ke sana bukan untuk melarikan diri," tutur Kivlan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Melarikan diri dari persoalan, kata Kivlan, bukan karakternya. Dia menegaskan selalu berupaya menuntaskan segala persoalan yang dihadapi.
"Saya pernah mendamaikan pemberontak Filipina, saya pernah membebaskan sandera pada tahun 2016, saya membebaskan sandera tahun 73, saya sudah berbuat untuk bagsa Indonesia, saya sudah melakukan sesuatu, saya ikut menegakkan kemerdekaan di Papua, saya juga bertempur di situ," tutur mantan Komandan Kontingen Garuda di Filipina ini.
Kivlan berpendapat kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dipersempit atau dikurangi. Apalagi menyampaikan pendapat demi memperjuangkan keadilan.
"Saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan (kebebesan berpendapat-red) pada tahun 1998. Pak Habibie membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kita bebas dan merdeka dalam berpendapat," tuturnya.
Kivlan Zen dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri. Kivlan dilaporkan atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penyebaran hoaks dan upaya makar.
Dia sempat dicegah saat berada di Bandara Soekarno Hatta untuk bertolak ke Batam.
"Yang ada, tuduhan saya melarikan diri ke Brunei, dari Batam ke Brunei ke Jerman. Malah saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai di bandara di Batam, sampai di situ ada anak, istri, cucu saya. Saya datang untuk ke sana bukan untuk melarikan diri," tutur Kivlan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Melarikan diri dari persoalan, kata Kivlan, bukan karakternya. Dia menegaskan selalu berupaya menuntaskan segala persoalan yang dihadapi.
"Saya pernah mendamaikan pemberontak Filipina, saya pernah membebaskan sandera pada tahun 2016, saya membebaskan sandera tahun 73, saya sudah berbuat untuk bagsa Indonesia, saya sudah melakukan sesuatu, saya ikut menegakkan kemerdekaan di Papua, saya juga bertempur di situ," tutur mantan Komandan Kontingen Garuda di Filipina ini.
Kivlan berpendapat kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dipersempit atau dikurangi. Apalagi menyampaikan pendapat demi memperjuangkan keadilan.
"Saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan (kebebesan berpendapat-red) pada tahun 1998. Pak Habibie membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kita bebas dan merdeka dalam berpendapat," tuturnya.
Kivlan Zen dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri. Kivlan dilaporkan atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penyebaran hoaks dan upaya makar.
(dam)