Status Cegah Kivlan Zen Dibatalkan Kemenkumham

Sabtu, 11 Mei 2019 - 15:41 WIB
Status Cegah Kivlan...
Status Cegah Kivlan Zen Dibatalkan Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen telah mendapat surat cegah ke luar negeri oleh Bareskrim Mabes Polri.

Hal itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan dugaan makar.
"Betul penyerahan surat panggilan, dicegah ke luar negeri. beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra melalui pesan elektronik yang diterima SINDOnews, Jumat (10/5/2019).

Namun, hari ini Sabtu (11/5/2019), seperti dikutip dari iNews.id, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui telah membatalkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

Surat pembatalan dikeluarkan pada Sabtu (11/5/2019) pagi. Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando membenarkan adanya surat pembatalan tersebut, tidak ada lagi larangan bagi Kivlan untuk kunjungan ke luar negeri.

(Baca juga: Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Makar)

Namun, dia tidak mengungkapkan alasan pembatalan surat pencegahan tersebut. "Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam Fernando ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Surat pembatalan dikeluarkan atas permintaan dari Bareskrim Polri. Sebelumnya, surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen dikeluarkan pada Jumat (10/5/2019).

Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho. "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).
(maf)
Berita Terkait
Pimpinan Tertinggi Khilafatul...
Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka
Selain Abdul Qadir Baraja,...
Selain Abdul Qadir Baraja, Polri Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Pakar Sebut Pemahaman...
Pakar Sebut Pemahaman Khilafatul Muslimin Atas Alquran dan Hadis Sempit
Pakar Hukum Minta Bareskrim...
Pakar Hukum Minta Bareskrim Selidiki Pernyataan Saiful Mujani Apakah Ada Unsur Makar
Makar dan Penertiban...
Makar dan Penertiban Kognitif
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Cegah Gencatan Senjata,...
Cegah Gencatan Senjata, Israel Palsukan Penemuan Terowongan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved