PBB Nilai Usulan Pansus Penyelenggara Pemilu Terlalu Prematur
A
A
A
JAKARTA - Rencana pembentukan panitia khusus (pansus) penyelenggaraan pemilu 2019 yang digulirkan sejumlah Fraksi di DPR menuai pro kontra di masyarakat. Sejauh ini Fraksi PKS, Gerindra dan PAN setuju untuk mendorong pembentukan Pansus tersebut.
Ketua bidang Pemenangan Presiden DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono menganggap, usulan mengenai pembentukan Pansus yang dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu terlalu prematur.
"Menyikapi ke inginan adanya pansus tentang dugaan pelanggaran pemilu adalah hal terlalu prematur, ranah nya harus di uji dulu di Bawaslu dan MK (Mahkamah Kontitusi)," ujar Sukmo kepada Sindonews, Sabtu (11/5/2019).
Sukmo menuturkan, ketika Bawaslu dan MK mengeluarkan putusan bahwa terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM), maka Pansus itu dianggapnya perlu dibentuk. Begitu pun sebaliknya, jika dua lembaga tersebut tak memutuskan adanya pelanggaran yang TSM, maka usulan itu bisa dimentahkan.
Kata Sukmo, Pansus itu ranah politik tetapi harus didukung bukti awal yang kridibel. "Rakyat tidak perlu lagi dicekoki oleh opini people power lah ,pansus lah, rakyat harus di ajarkan kompetisi itu siap menang siap kalah," ungkapnya.
Dilanjutkan dia, mencitrakan KPU dan Polri terlibat dalam skenario pemenangan Pilpres sangat merusak kepercayaan lembaga yang sudah payah bekerja dengan penuh dedikasi.
"Sebaiknya sudahi soal pilpres mari kita masuk ke Rekapitulasi Pileg, apakah sudah benar atau belum kita cermati KPU bagaimana kerjanya," kata Sukmo menandaskan.
Ketua bidang Pemenangan Presiden DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono menganggap, usulan mengenai pembentukan Pansus yang dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu terlalu prematur.
"Menyikapi ke inginan adanya pansus tentang dugaan pelanggaran pemilu adalah hal terlalu prematur, ranah nya harus di uji dulu di Bawaslu dan MK (Mahkamah Kontitusi)," ujar Sukmo kepada Sindonews, Sabtu (11/5/2019).
Sukmo menuturkan, ketika Bawaslu dan MK mengeluarkan putusan bahwa terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM), maka Pansus itu dianggapnya perlu dibentuk. Begitu pun sebaliknya, jika dua lembaga tersebut tak memutuskan adanya pelanggaran yang TSM, maka usulan itu bisa dimentahkan.
Kata Sukmo, Pansus itu ranah politik tetapi harus didukung bukti awal yang kridibel. "Rakyat tidak perlu lagi dicekoki oleh opini people power lah ,pansus lah, rakyat harus di ajarkan kompetisi itu siap menang siap kalah," ungkapnya.
Dilanjutkan dia, mencitrakan KPU dan Polri terlibat dalam skenario pemenangan Pilpres sangat merusak kepercayaan lembaga yang sudah payah bekerja dengan penuh dedikasi.
"Sebaiknya sudahi soal pilpres mari kita masuk ke Rekapitulasi Pileg, apakah sudah benar atau belum kita cermati KPU bagaimana kerjanya," kata Sukmo menandaskan.
(nag)