ICJR: Penggunaan Hukum Berlebihan Bahayakan Kebebasan Berekspresi

Kamis, 09 Mei 2019 - 09:46 WIB
ICJR: Penggunaan Hukum...
ICJR: Penggunaan Hukum Berlebihan Bahayakan Kebebasan Berekspresi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak seharusnya turut campur dalam penegakan hukum pidana. Pembentukan Tim Hukum Nasional justru menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola isu politik di media dan media sosial.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pada Senin 6 Mei 2019 berdasarkan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media, menyampaikan bahwa Pemerintah akan membentuk tim hukum nasional. Tim hukum nasional, menurut Menkopolhukam, akan memiliki kewenangan untuk mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, yang melanggar dan melawan hukum.

ICJR mempertanyakan inisiatif dari pemerintah ini, sebab sebenarnya sudah ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu ucapan atau tindakan seseorang merupakan suatu tindak pidana atau bukan, yakni kejaksaan dan lepolisian.

Direktur Eksekutif ICJ Anggara menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara jelas dikatakan penyelidik bekerja sama dengan penuntut umum memiliki kewenangan untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dilakukan penyidikan.

"Sikap yang dikeluarkan Pemerintah ini juga menunjukkan ketidakpercayaan Pemerintah terhadap sistem peradilan pidana yang selama ini sudah ada," kata Anggara dalam siaran pers ICJR, Rabu 8 Mei 2019.

ICJR mengingatkan, kritik yang disampaikan di muka umum terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah hal wajar karena Indonesia merupakan negara demokrasi. Konstitusi menjunjung tinggi kebebasan dalam mengeluarkan pikiran, baik secara lisan dan tulisan. Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Pasal 22 ayat 3 UU Undang-Undang UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut yang secara internasional juga dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12 tahun 2005.

ICJR menilai pembentukan Tim Hukum Nasional untuk merespons berbagai isu di media dan media sosial bagian dari ketidakmampuan pemerintah untuk mengelola berbagai isu yang muncul di media dan media sosial. "ICJR mengingatkan bahwa penggunaan kekuasaan dan penggunaan hukum pidana yang berlebihan memiliki potensi besar untuk membahayakan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia," tutur Anggara.

Berdasarkan atas hal ini, kata Anggara, ICJR merekomendasikan agar pemerintah mengkaji ulang dan membatalkan rencana pembentukan tim hukum nasional ini. "Pemerintah harus menghormati mekanisme peradilan pidana yang sudah ada dan ditentukan oleh undang-undang terkait, yakni KUHAP, dan tidak melakukan hal-hal yang tidak perlu seperti membentuk Tim Hukum Nasional," tuturya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2539 seconds (0.1#10.140)