Polri Akan Tindak Pelaku People Power jika Terindikasi Makar

Selasa, 07 Mei 2019 - 21:26 WIB
Polri Akan Tindak Pelaku...
Polri Akan Tindak Pelaku People Power jika Terindikasi Makar
A A A
JAKARTA - Pelaku people power atau yang memobilisasi massa dalam jumlah besar bisa berpotensi melanggar aturan jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Maka itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan agar people power mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Apalagi sudah ada bahasa-bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP jelas dan tegas," ujar Tito Karnavian dalam rapat evaluasi Pemilu serentak 2019 dengan DPD RI di Ruang Rapat GBHN Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Adapun Pasal 107 KUHP mengatur perbuatan tindak pidana makar. Pasal tersebut diterapkan bagi mereka yang jelas-jelas ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Ini adalah undang-undang dibuat oleh rakyat. Bahasanya jelas yakni perbuatan yang bermaksud menggulingkan pemerintah yang sah adalah perbuatan makar dan ada ancaman pidananya," katanya.

Dia melanjutkan, aparat berhak melakukan langkah hukum jika aksi mengarah kepada provokasi atau menghasut masyakarat melakukan tindak pidana. Provokator juga bisa dijerat pidana mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15.

"Misalnya, mengatakan ada kecurangan, tapi buktinya tak jelas sehingga terjadi keonaran dan masyarakat terprovokasi untuk ribut," paparnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini yakin, people power yang sebenarnya merupakan pada hari pemungutan suara 17 April 2019 lalu. Pasalnya, semua masyarakat di Indonesia saat itu yang memiliki hak pilih menggunakan suaranya guna mencari pemimpin bangsa ke depan.

"Jadi kalau nanti ada pengumpulan massa yg lainnya dan jauh kurang dari itu, saya kira itu lebih kecil dibanding people power yang 153 juta lebih," katanya.

Dia mengatakan, people power harus menggunakan mekanisme unjuk rasa yang diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap). Pada Perkap itu, ada sejumlah batasan yang tidak boleh masuk dalam aksi unjuk rasa itu. "Misalnya melawan pemerintah, menggunakan kekerasan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Perkap juga mengatur secara rinci bentuk koordinasi yang harus dilakukan saat aksi unjuk rasa. Aksi yang digelar di tempat terbuka tidak boleh melewati batas waktu yakni pukul 18.00 WIB. Kepolisian berhak membubarkan massa jika melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)