Polri Akan Tindak Pelaku People Power jika Terindikasi Makar

Selasa, 07 Mei 2019 - 21:26 WIB
Polri Akan Tindak Pelaku...
Polri Akan Tindak Pelaku People Power jika Terindikasi Makar
A A A
JAKARTA - Pelaku people power atau yang memobilisasi massa dalam jumlah besar bisa berpotensi melanggar aturan jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Maka itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan agar people power mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Apalagi sudah ada bahasa-bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP jelas dan tegas," ujar Tito Karnavian dalam rapat evaluasi Pemilu serentak 2019 dengan DPD RI di Ruang Rapat GBHN Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Adapun Pasal 107 KUHP mengatur perbuatan tindak pidana makar. Pasal tersebut diterapkan bagi mereka yang jelas-jelas ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Ini adalah undang-undang dibuat oleh rakyat. Bahasanya jelas yakni perbuatan yang bermaksud menggulingkan pemerintah yang sah adalah perbuatan makar dan ada ancaman pidananya," katanya.

Dia melanjutkan, aparat berhak melakukan langkah hukum jika aksi mengarah kepada provokasi atau menghasut masyakarat melakukan tindak pidana. Provokator juga bisa dijerat pidana mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15.

"Misalnya, mengatakan ada kecurangan, tapi buktinya tak jelas sehingga terjadi keonaran dan masyarakat terprovokasi untuk ribut," paparnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini yakin, people power yang sebenarnya merupakan pada hari pemungutan suara 17 April 2019 lalu. Pasalnya, semua masyarakat di Indonesia saat itu yang memiliki hak pilih menggunakan suaranya guna mencari pemimpin bangsa ke depan.

"Jadi kalau nanti ada pengumpulan massa yg lainnya dan jauh kurang dari itu, saya kira itu lebih kecil dibanding people power yang 153 juta lebih," katanya.

Dia mengatakan, people power harus menggunakan mekanisme unjuk rasa yang diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap). Pada Perkap itu, ada sejumlah batasan yang tidak boleh masuk dalam aksi unjuk rasa itu. "Misalnya melawan pemerintah, menggunakan kekerasan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Perkap juga mengatur secara rinci bentuk koordinasi yang harus dilakukan saat aksi unjuk rasa. Aksi yang digelar di tempat terbuka tidak boleh melewati batas waktu yakni pukul 18.00 WIB. Kepolisian berhak membubarkan massa jika melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan.
(maf)
Berita Terkait
Sempat Jadi Rival di...
Sempat Jadi Rival di Pilpres, Prabowo Ungkap Alasannya Mau Jadi Menteri Jokowi
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Pemilih Jokowi-Maruf Cenderung ke Ganjar Pranowo
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Mau Gabung Kabinet Jokowi: Saya Tidak Ingin Bangsa Ini Pecah
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Kepada Deddy Corbuzier,...
Kepada Deddy Corbuzier, Prabowo Blak-blakan Ungkap Alasan Mau Jadi Menteri Jokowi
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved