Tiga Pejabat Kemenpora Didakwa Terima Rp1,1 Miliar

Selasa, 07 Mei 2019 - 06:22 WIB
Tiga Pejabat Kemenpora...
Tiga Pejabat Kemenpora Didakwa Terima Rp1,1 Miliar
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerima suap berupa barang dan uang dengan total lebih dari Rp1,104 miliar. Penerimaan suap tersebut tertuang dalam surat dakwaan atas nama Mulyana serta dakwaan atas nama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Meski ketiganya dipisah dalam dua dakwaan, tapi ditangani oleh JPU dengan komposisi yang sama. Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Budi Nugraha dan Ronald Ferdinand Worotikan dengan anggota Muhammad Riduan, Titto Jailani, Agus Prasetya, dan Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Persidangan Adhi dan Eko lebih dulu digelar dari pada persidangan Mulyana. JPU Ronald Ferdinand Worotikan menyatakan, Mulyana selaku deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara sendiri telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara berlanjut dalam delik penerimaan suap dengan total lebih Rp889 juta.

Rinciannya, 1 unit mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik nomor polisi B 1749 ZJB seharga Rp489,8 juta, uang sejumlah Rp300 juta, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) debit BRI dengan saldo Rp100 juta, dan 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9. Suap tersebut, menurut JPU Ronald, berasal dari dua terdakwa pemberi suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Endi Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Pusat Johny E Awuy.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018, yang bertentangan dengan kewajibannya,” tandas JPU Ronald.

JPU Budhi Sarumpaet membeberkan, Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Asisten Olahraga Prestasi pada Kedeputian IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga merangkap Ketua Tim Verifikasi bersama Eko Triyanta selaku staf pada Kedeputian IV Olahraga Prestasi Kemenpora yang biasa menjadi penghubung antara KONI Pusat dengan Kemenpora telah menerima uang Rp215 juta.

Uang tersebut juga berasal dari Ending Fuad Hamidy untuk kepentingan yang sama seperti uang yang diterima Mulyana. JPU Ronald melanjutkan, pada 2018, KONI Pusat mengajukan permohonan dua proposal dana hibah dengan surat yang diteken Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (purn) Tono Suratman.

Pertama, dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan (wasping) Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018 dengan usulan Rp51.529.854.500. Untuk dana hibah pertama, setelah mendapatkan disposisi dari Menpora Imam Nahrawi hingga proses verifikasi dan telaah oleh Tim Verifikasi kemudian Kemenpora menyetujui dan mencairkan dana hibah Rp30 miliar.

Dana tersebut dicairkan dengan cara transfer dua tahap ke rekening KONI Pusat. Kedua, dana hibah dalam rangka wasping Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018 dengan usulan awal Rp27.506.610.000 dan berubah menjadi Rp21.062.670.000. Setelah melalui proses yang sama dengan proposal awal, Kemenpora menyetujui dan mencairkan dana hibah Rp17.971.192.000. Pencairan masih dengan cara transfer dua tahap ke rekening KONI Pusat.

“Untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora RI sesuai arahan dari Miftahul Ulum sebagai asisten pribadi Imam Nahrowi selaku Menpora RI kepada Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy,” tandas Ronald.

Dia memaparkan, proses terjadinya kesepakatan terjadi saat masih dalam tahap pengurusan proposal pertama. Mulyana dan Adhi Purnomo mengarahkan Hamidy untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi terkait jumlah komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Tujuannya agar bantuan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Pusat dapat segera dicairkan.

“Yang mana setelah Ending Fuad Hamidy berkoordinasi dengan Miftahul Ulum kemudian disepakati besaran komitmen fee untuk pihak Kemenpora RI kurang lebih sebesar 15%-19% dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI Pusat,” paparnya.

Atas dakwaan JPU, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta serta tim penasihat hukum masing-masing memastikan tidak tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Karenanya majelis menetapkan untuk persidangan selanjutnya pada Senin (13/5) akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(don)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved