KPU Buka Dua Ruangan untuk Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membagi rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 dalam dua ruangan terpisah di Gedung KPU guna mempercepat proses rekapitulasi.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, skema dua rapat pleno mendesak dilakukan. Dia meminta agar ada pembahasan agar pihak BPN, TKN, Bawaslu membagi peserta menjadi dua.
Kami telah mengusulkan agar rapat pleno dilakukan di dua ruangan. Tapi itu akan kita mulai besok, kalau hari ini ribet mengatur kelengkapan teknisnya," ucap Arief di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (5/5/2019).
KPU saat ini tengah melanjutkan proses rekapitulasi pemilu luar negeri. Dari 130 berkas. Menurutnya, apabila pleno tetap dilakukan di satu ruangan maka proses rekapitulasi akan menghabiskan waktu sangat lama.
Belum lagi pihaknya juga harus melakukan rekapitulasi suara pemilu dalam negeri yang terdiri dari 114 berkas dengan target waktu hingga 22 Mei 2019.
"Oleh karena itu, KPU akan menggelar rapat pleno rekapitulasi dalam dua ruangan yakni di ruang rapat utama lantai dua Gedung KPU, serta di tenda yang dibangun di halaman gedung KPU," jelasnya.
Saat ini, pihaknya baru merampungkan 11 berkas rekapitulasi PPLN. Sementara total ada 130 berkas rekap PPLN yang menunggu untuk dirampungkan. Arief menyebut butuh 13 sampai 14 hari untuk menyelesaikan berkas rekap jika hanya ada satu rapat.
Belum lagi apabila pada 19 Mei mendatang, seluruh berkas rekap luar negeri baru rampung, dan hanya tersisa tiga hari untuk penentuan hasil pemilu 2019 secara keseluruhan. "KPU juga akan menetapkan (pemilu) DPD dari 34 Provinsi, jadi jumlahnya juga cukup banyak," pungkasnya.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, skema dua rapat pleno mendesak dilakukan. Dia meminta agar ada pembahasan agar pihak BPN, TKN, Bawaslu membagi peserta menjadi dua.
Kami telah mengusulkan agar rapat pleno dilakukan di dua ruangan. Tapi itu akan kita mulai besok, kalau hari ini ribet mengatur kelengkapan teknisnya," ucap Arief di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (5/5/2019).
KPU saat ini tengah melanjutkan proses rekapitulasi pemilu luar negeri. Dari 130 berkas. Menurutnya, apabila pleno tetap dilakukan di satu ruangan maka proses rekapitulasi akan menghabiskan waktu sangat lama.
Belum lagi pihaknya juga harus melakukan rekapitulasi suara pemilu dalam negeri yang terdiri dari 114 berkas dengan target waktu hingga 22 Mei 2019.
"Oleh karena itu, KPU akan menggelar rapat pleno rekapitulasi dalam dua ruangan yakni di ruang rapat utama lantai dua Gedung KPU, serta di tenda yang dibangun di halaman gedung KPU," jelasnya.
Saat ini, pihaknya baru merampungkan 11 berkas rekapitulasi PPLN. Sementara total ada 130 berkas rekap PPLN yang menunggu untuk dirampungkan. Arief menyebut butuh 13 sampai 14 hari untuk menyelesaikan berkas rekap jika hanya ada satu rapat.
Belum lagi apabila pada 19 Mei mendatang, seluruh berkas rekap luar negeri baru rampung, dan hanya tersisa tiga hari untuk penentuan hasil pemilu 2019 secara keseluruhan. "KPU juga akan menetapkan (pemilu) DPD dari 34 Provinsi, jadi jumlahnya juga cukup banyak," pungkasnya.
(maf)