Wacana Ibu Kota Pindah, Ini Ide Misbakhun Hemat Anggaran Negara
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun melontarkan idenya tentang cara menekan anggaran negara dalam rangka pemindahan ibu kota negara. Menurutnya, pembangunan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru RI bisa dilakukan tanpa menggunakan uang negara.
"Ketika ibu kota negara sudah dipindah ke lokasi baru, pembangunan untuk gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan bisa dilakukan dengan nol rupiah. Artinya pembangunan gedung pemerintahan di lokasi baru tanpa membebani APBN," ujar Misbakhun di Jakarta, Minggu (5/5/2019).
Wakil rakyat di komisi yang membidangi keuangan dan anggaran itu lantas menjelaskan idenya. Menurutnya, gedung-gedung pemerintahan di Jakarta yang akan ditinggalkan bisa diserahkan penggunaan dan pengelolaannya kepada swasta.
Selanjutnya kata Misbakhun, pihak swasta yang menggunakan gedung-gedung milik negara di Jakarta diwajibkan membangun kantor-kantor pemerintahan di ibu kota baru RI. "Jadi swasta membangun gedung pemerintahan di ibu kota baru RI sebagai biaya sewa penggunaan gedung-gedung negara di Jakarta," ujar Misbakhun.
Legislator Golkar itu menambahkan, skema penggunaan dan pengelolaan lahan ataupun gedung milik pemerintah kepada swasta tidak mengubah status kepemilikan. Artinya, lahan dan gedung tetap milik pemerintah sepenuhnya.
"Nantinya swasta yang mendapatkan hak pengelolaan diwajibkan membangun gedung perkantoran dan semua fasilitas pendukung yang dibutuhkan di ibu kota baru. Mereka diberi hak selama 50 tahun yaitu dua kali periode HGB (hak guna bangunan, red) untuk memanfaatkan gedung-gedung di Jakarta yang ditinggalkan oleh kementrian dan lembaga karena pindah ke ibu kota yang baru," paparnya.
Mantan amtenar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu meyakini pola tersebut sangat bisa dilakukan. Sebab, pemerintah dan swasta sama-sama diuntungkan. "Karena Jakarta masih tetap sebagai ibu kota perekonomian dan swasta butuh perkantoran. Nantinya kelebihan biaya dari pemberian hak kepada swasta akan menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak, red)," tuturnya.
Misbakhun menambahkan, payung hukum untuk pemindahan ibu kota juga harus disiapkan. Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga siap menginisiasi rancangan undang-undangnya di DPR.
"Jika perlu dibuatkan undang-undang khusus terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi baru. Yang penting anggaran bisa ditekan, tetapi pemindahan ibu kota RI tetap terealisasi," ujar politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu.
Sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menghitung estimasi kebutuhan anggaran untuk membiayai pemindahan ibu kota negara. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan, pemindahan ibu kota RI diperkirakan akan menelan anggaran antara Rp323 triliun hingga Rp466 triliun.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani menyampaikan. "?Bapak Presiden mengatakan akan sangat tidak bergantung pada APBN. Jadi, tidak bakal mengganggu alokasi anggaran untuk apa pun. Itu permintaan dan harapan dari Presiden," kata Ahmad Erani, di Jakarta, Sabtu (4/5).
"Ketika ibu kota negara sudah dipindah ke lokasi baru, pembangunan untuk gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan bisa dilakukan dengan nol rupiah. Artinya pembangunan gedung pemerintahan di lokasi baru tanpa membebani APBN," ujar Misbakhun di Jakarta, Minggu (5/5/2019).
Wakil rakyat di komisi yang membidangi keuangan dan anggaran itu lantas menjelaskan idenya. Menurutnya, gedung-gedung pemerintahan di Jakarta yang akan ditinggalkan bisa diserahkan penggunaan dan pengelolaannya kepada swasta.
Selanjutnya kata Misbakhun, pihak swasta yang menggunakan gedung-gedung milik negara di Jakarta diwajibkan membangun kantor-kantor pemerintahan di ibu kota baru RI. "Jadi swasta membangun gedung pemerintahan di ibu kota baru RI sebagai biaya sewa penggunaan gedung-gedung negara di Jakarta," ujar Misbakhun.
Legislator Golkar itu menambahkan, skema penggunaan dan pengelolaan lahan ataupun gedung milik pemerintah kepada swasta tidak mengubah status kepemilikan. Artinya, lahan dan gedung tetap milik pemerintah sepenuhnya.
"Nantinya swasta yang mendapatkan hak pengelolaan diwajibkan membangun gedung perkantoran dan semua fasilitas pendukung yang dibutuhkan di ibu kota baru. Mereka diberi hak selama 50 tahun yaitu dua kali periode HGB (hak guna bangunan, red) untuk memanfaatkan gedung-gedung di Jakarta yang ditinggalkan oleh kementrian dan lembaga karena pindah ke ibu kota yang baru," paparnya.
Mantan amtenar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu meyakini pola tersebut sangat bisa dilakukan. Sebab, pemerintah dan swasta sama-sama diuntungkan. "Karena Jakarta masih tetap sebagai ibu kota perekonomian dan swasta butuh perkantoran. Nantinya kelebihan biaya dari pemberian hak kepada swasta akan menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak, red)," tuturnya.
Misbakhun menambahkan, payung hukum untuk pemindahan ibu kota juga harus disiapkan. Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga siap menginisiasi rancangan undang-undangnya di DPR.
"Jika perlu dibuatkan undang-undang khusus terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi baru. Yang penting anggaran bisa ditekan, tetapi pemindahan ibu kota RI tetap terealisasi," ujar politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu.
Sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menghitung estimasi kebutuhan anggaran untuk membiayai pemindahan ibu kota negara. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan, pemindahan ibu kota RI diperkirakan akan menelan anggaran antara Rp323 triliun hingga Rp466 triliun.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani menyampaikan. "?Bapak Presiden mengatakan akan sangat tidak bergantung pada APBN. Jadi, tidak bakal mengganggu alokasi anggaran untuk apa pun. Itu permintaan dan harapan dari Presiden," kata Ahmad Erani, di Jakarta, Sabtu (4/5).
(maf)